Kasus Andi Nurpati, Polisi Sita Dokumen KPU

Andi Nurpati
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Polisi memeriksa empat mantan staf Andi Nurpati yang saat ini masih menjabat staf Komisi Pemilihan Umum. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Saya kemarin dengan teman-teman, kita memeriksa ada empat staf KPU. Ada beberapa bukti lembar surat yang kita sita," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Inspektur Jendral Mathius Salempang di Mabes Polri, Rabu 6 Juli 2011.

Dokumen yang disita polisi yaitu surat KPU yang ditujukan untuk MK, beberapa agenda, dan disposisi ketua KPU ke Kepala Biro Hukum dan ke Kepala Biro Teknis.

Sementara itu, hingga kini polisi belum memeriksa Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi Nurpati. Polisi mengaku tak ingin gegabah dalam mengusut kasus ini.

"Begini, jadi ada yang membuat, menyuruh dan ada yang menggunakan, kita tidak mungkin  buka sebelum benar-benar dibuktikan. Contoh misalnya, MH itu kita buka setelah kita benar-benar kita yakin, dan kita tahan, sekalipun teman-teman tahu itu," kata Mathius.

Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 15 orang saksi yang berasal dari MK dan KPU. "Saat kegiatan lidik juga itu banyak, itu yang sudah di BAP (Berita Acara Penyelidikan) itu 15," kata Mathius.

Andi Nurpati dilaporkan ke polisi oleh Mahkamah Konstitusi. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, Andi Nurpati diduga melakukan tindak pidana saat masih menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum.

Tindak pidana itu, kata Mahfud, dilakukannya saat yang bersangkutan masih menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum. Dan deskripsi itu hanya cocok dengan Andi Nurpati.

Lalu apakah polisi akan memeriksa Andi Nurpati? Mathius mengatakan, tergantung pada penyidikan, dan saat ini polisi masih memerlukan bukti-bukti yang kuat. "Fakta dan bukti yang kita punya sekarang tidak mungkin dipakai sembarang. Seperti kita punya fakta seperti ini, ini kaitannya kemana, saya memerlukan bukti yang akurat dan syahih," kata dia. (umi)

Banyak Pabrik Tekstil Bangkrut hingga PHK, Ini Biang Keroknya
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto

Fiki yang Bunuh Begal Akhirnya Bebas Setelah Sempat Jadi Tersangka

Polisi menghentikan kasus Fiki Harman Malawa (20), yang jadi tersangka buntut membunuh begal di di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjab Barat.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024