Lagi, Hakim Syarifuddin Tolak Pemeriksaan KPK

Hakim Syarifuddin diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Tersangka kasus suap, hakim Syarifuddin Umar kembali menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Puguh Wirawan, orang yang diduga menyuapnya. Hakim non aktif itu bersikukuh tak pernah menerima suap dari Kurator PT Skycamping Indonesia tersebut.

"Saya memandang diri saya karena akan di-split perkara, maka saya sebagai saksi mahkota tentu keberatan dan tidak ada dasar," kata Syarifuddin di gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 Juli 2011.

Hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini juga mempermasalahkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Dia mengaku para penyidik tak melarang pengacara untuk mendampinginya selama proses pemeriksaan.

Selain itu, Syarifuddin juga keberatan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilainya keliru. "Intinya bahwa keberatan saya tadi mengenai berita acara yang dicantumkan pada tanggal 2 Juni 2011. Teman-teman kan tahu, kejadiannya di rumah tanggal 1 Juni, Puguh datang ke rumah. Soal suap itu nanti akan dibuktikan," papar Syarifuddin yang mengenakan kemeja batik warna hijau itu.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 13 Juni 2011, Syarifuddin juga pernah menolak diperiksa KPK.

Sementara itu, pengacara Syarifuddin, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan membuat surat keberatan kepada KPK karena dirinya dilarang mendampingi pemeriksaan kliennya.

"Kami akan bikin surat. Kenapa penasihat hukum dilarang masuk lebih dari dua orang, sementara di KPK bisa bolak-balik 10 orang (petugas) KPK," katanya.

Dia juga menyoal pelarangan membawa alat komunikasi kepada tersangka pada pemeriksaan. "Kenapa tidak boleh bawa telepon? Apakah KPK masih tunduk pada azas praduga tak bersalah?," katanya.

Syarifudin diduga menerima uang suap senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand. Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26.

Saat ini Syarifudin dan Puguh sudah menjadi tersangka. KPK menduga, suap itu terkait dengan perkara penjualan aset PT SCI senilai Rp35 miliar. PT SCI sendiri sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Uang suap itu dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan terhadap aset PT SCI. (eh)

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari
Media Gathering PUBG Mobile

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Selama Bulan Suci Ramadhan 2024 yang baru saja berlalu, pecinta Esport dan gamers disuguhkan berbagai kegiatan oleh PUBG Mobile.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024