Wanita Selundupkan Narkoba dalam Bra

Penyelundupan Narkoba
Sumber :
  • Antara/Ismar Patrizki

VIVAnews - Seorang perempuan ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, setelah kedapatan membawa narkoba jenis heroin senilai Rp2,09 miliar. Barang bukti ditemukan di dalam sol sepatu dan bra pelaku.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Wanita 38 tahun yang tertangkap tangan membawa narkoba itu berinisial 'P' dengan nomor paspor W 974173 berkebangsaan Indonesia, kelahiran Jakarta 8 September 1973. Wanita berperawakan kecil dan berwarna kulit kuning langsat dengan tinggi badan 150cm itu penumpang pesawat Air Asia, nomor penerbangan AK-594 dengan rute Kuala Lumpur-Yogyakarta.

"Berat Heroin itu 1.047 gram dengan nilai Rp. 2.094 Miliar," ujar Betty Ijani Hermawati, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai DIY, kepada  VIVAnews.com, 7 Juli 2011.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Betty menuturkan, aparat bea cukai mencurigai wanita berinisial P tersebut setelah terlihat memakai sandal yang cukup tebal. Kecurigan tersebut terbukti setelah hasil pemeriksaan sinar X diketahui terdapat dua bungkus bubuk berwana putih kekuningan di dalam sol sepatu sandal tersebut. 

Selain di sol sepatu, aparat bea cukai menemukan dua bungkus narkoba di dalam bra (BH) yang dikenakan wanita berumur 38 tahun tersebut.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Setelah dilakukan pemeriksaan barang itu ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta, bahwa bubuk berwarna putih kekuning-kuningan itu adalah Heroin termasuk Narkotika golongan 1.

Karena upaya penyelundupan tersebut, wanita tersebut terancama melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 2. Wanita tersebut terancam di jerat hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar. (ren)

(laporan: Erick Tanjung|Yogyakarta)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya