SBY Minta Kasus Sejenis Prita Ditertibkan

Prita Mulyasari di Komisi III DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan arahan atas kasus sejenis Prita Mulyasari. Arahan Presiden, tertibkan!

"Presiden sudah concern, sudah ada direktif agar keadilan itu berpihak kepada kaum yang lemah, kaum marjinal. Terlebih kepada kelompok yang rentan terhadap upaya pelanggaran penegakan hukum. Ini semua harus segera ditertibkan," kata Denny Indrayana.

Hal itu disampaikan Denny usai menghadiri seminar "Perlindungan Whistleblower sebagai Justice Collabolator" yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Morrissey Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 15 Juli 2011.

Menurut Denny, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah banyak menerbitkan aturan terkait keadilan hukum yang berpihak kepada masyarakat yang lemah. Aturan itu juga diklaim telah berpihak kepada masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran penegakan hukum.

Maka itu, untuk kasus Prita Mulyasari, Denny menilai  Prita masih memiliki hak, yakni mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. Denny berharap, itu jangan merusak rasa keadilan masyarakat. Prita tentu punya alasan mengajukan PK.

"PK hak yang bersangkutan, yang jelas penegakan hukun harus perhatikan rasa keadilan masyarakat,” kata Denny. Apalagi, kata Denny, kasus ini terus menjadi sorotan.

Seperti diketahui, majelis kasasi Mahkamah Agung, dalam putusan perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, telah membatalkan vonis bebas Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Vonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan dikukuhkan oleh hakim lembaga peradilan tertinggi itu.

Padahal, pada putusan perdata dalam kasus yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta. (umi)

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari
Media Gathering PUBG Mobile

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Selama Bulan Suci Ramadhan 2024 yang baru saja berlalu, pecinta Esport dan gamers disuguhkan berbagai kegiatan oleh PUBG Mobile.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024