Polisi Tetapkan Lima Tersangka Bom Bima

Penyisiran Pondok Pesantren Khilafiah Umar bin Khatab
Sumber :
  • ANTARA/Abdullah

VIVAnews - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meralat jumlah tersangka terkait kasus terorisme. Jika sebelumnya polisi menyebut tujuh orang tersangka, namun pada 19 Juli 2011 kemarin, polisi resmi menetapkan lima orang tersangka.

Kelima orang tersebut adalah Abrory, Sya'ban Abdurrahman, Mustakim Abdullah, 17, Rahmat Ibnu Umar, 36, dan Rahmat Hidayat, 22. Juru bicara Polda NTB, Ajun Komisaris polisi (AKP) Lalu Wirajaya mengatakan polisi menetapkan Abrory dan Sya'ban Abdurrahman sebagai pelaku terorisme.

Sedangkan tiga orang lainnya yakni Mustakim Abdullah, Rahmat Ibnu Umar, dan Rahmat Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam kegiatan terorisme. "Surat penahanannya sudah diterbitkan. Mereka resmi ditahan sejak 19 Juli 2011," kata Wirajaya di Mataram, Rabu 20 Juli 2011.

Penetapan  tersangka teroris terhadap Sya'ban tersebut, kata Wirajaya, terkait pembunuhan seorang brigadir bernama Rokhmad pada awal Juli lalu. Sedangkan Abrory dan tiga orang lainnya dianggap terlibat dalam kasus ledakan yang terjadi di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab pada 11 Juli 2011.

Lebih lanjut, Wirajaya menjelaskan kelima tersangka dikenakan undang-undang tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Menurut Wirajaya, mereka dapat dikenakan dengan pasal 6,7 dan pasal 14 UU 15 Tahun 2003.

Sementara itu empat orang lainnya yakni M Yakub, 26, Zulkifli, 23, Muslamin Talib, 38, dan Sahrir H Manhir, 23, dipulangkan ke rumah mereka masing-masing. Meski begitu, mereka tetap dikenai pasal 221 KUHP karena dianggap menghalangi tugas-tugas penyidikan.

Sementara itu, pengikut Abrory, Furqon, yang juga diamankan polisi, tengah diselidiki apakah terlibat dalam kasus ledakan yang terjadi di Pondok Pesantren Umar Bin Khatab, Bima. "kalau Furqon masih dalam pendalaman apakah terlibat dalam pasal-pasal terorisme atau tidak,"ujarnya. (Laporan: Edy Gustan | Mataram, eh)

Praz Teguh Nilai Wanita dari Mata Kaki, Reaksi Netizen Pro Kontra
Hadiah mobil mewah Rolls-Royce Sandra Dewi dari Harvey Moeis.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, membeberkan kalau ada perjanjian pranikah antara kliennya dengan Sandra Dewi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024