Demokrat Serahkan Kasus Nasir ke Aparat Hukum

M. Nasir
Sumber :

VIVAnews - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal satu lagi kader partai Demokrat, Muhammad Nasir. Dia dicegah ke luar negeri setelah diduga terkait kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Nasir merupakan sepupu dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Syarif Hasan, mengatakan sudah ada aturan partai bagi kader yang diduga terlibat pidana. "Kami sudah ada aturannya, ada jalurnya," kata Syarif di Kantor Presiden, 21 Juli 2011.

Syarif mengatakan, apabila hal tersebut tersangkut masalah hukum, pihaknya mempersilakan aparat hukum untuk menyelesaikan. "Kami dorong untuk menyelesaikannya secara hukum," ujar Syarif.

Meski demikian, Syarif tidak mengatakan bahwa Dewan Kehormatan akan meminta klarifikasi Nasir soal keterlibatannya dalam proyek Wisma Atlet. "Itu kami persilakan KPK melakukan itu. Kami dukung KPK," ucapnya.

Saat disinggung soal Nazaruddin yang kembali menuding Anas Urbangingrum merupakan aktor intelektual dalam kasus Wisma Atlet, Syarif enggan berkomentar. "Saya mengharapkan itu disalurkan ke KPK saja. Domainnya ke KPK," tutur Syarif.

Syarif kembali menegaskan, sejauh ini Demokrat tidak mengetahui keberadaan Nazaruddin. "Polisi lebih tahu," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengatakan Demokrat belum ada pembahasan mengenai Nasir. "Sampai detik ini tidak ada pembahasan. Asumsinya oke-oke saja," jelas Ramadhan.

Ramadhan pun menyebut, Demokrat masih akan melakukan pembelaan kepada Nasir. "Nasir adalah manusia merdeka. Itu (pencekalan) wilayah hukum bukan wilayah kami, secara politik kami wajib membelanya." kata Ramadhan. (ren)

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran
Ilustrasi keamanan siber.

Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh

Empat dari sepuluh bank terbesar di Indonesia menaruh kepercayaan kepada Spentera perihal keamanan siber.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024