- www.prabowosubianto.net
VIVAnews - Sidang pengadilan, yang akan memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan milik Prabowo Subianto, PT Kertas Nusantara (sebelumnya PT Kiani Kertas), molor hampir tiga jam. Pengacara salah satu kreditor atau pemberi utang berharap hakim bersikap adil.
Pantauan VIVAnews.com, hingga sekitar pukul 12.30 WIB sidang gugatan pailit PT Kertas Nusantara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu 27 Juli 2011, belum jug digelar. Padahal, sedianya agenda sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Saat ini, ruang sidang sudah sesak dipenuhi para pihak kreditor. Sementara, majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum belum juga hadir di ruang sidang.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, sebanyak empat orang personel polisi berjaga di dalam ruang sidang. Sementara, di luar ruang sidang tampak sejumlah petugas berpakaian preman. Ada pula pengawal-pengawal swasta yang berpakaian safari hitam.
PT Kertas Nusantara memiliki 161 kreditor, terdiri dari 136 kreditor konkuren, 18 kreditor istimewa, dan tujuh kreditor separatis. Berdasarkan verifikasi kurator kepailitan dan pengurus PKPU, total utang Kertas Nusantara mencapai Rp14,31 triliun.
Proposal Perdamaian
Menurut pengacara salah satu kreditor PT Allied, Sheila Salomo, pihaknya berharap majelis hakim tidak mensahkan proposal perdamaian antara kreditor dengan perusahaan yang dimiliki Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu.
"Proses perdamaian itu tidak masuk akal, karena dibahas hanya dalam waktu tiga jam saja," kata Sheila ditemui VIVAnews.com di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sheila menilai ada yang janggal saat digelar forum pertemuan pemungutan suara untuk menyetujui atau menolak penjadwalan ulang pembayaran utang PT Kertas Nusantara. "Seakan-akan, forum itu diarahkan untuk menyetujui proposal perdamaian," kata Sheila.
Apakah ada intimidasi? "Saya tidak bisa mengatakan itu, tapi saat dalam pertemuan itu, saya dipelototi orang-orang di dalam pertemuan," kata dia.
Agenda pertemuan antara kreditor dengan PT Kertas Nusantara pada Kamis pekan lalu 21 Juli itu adalah pengambilan suara atas rencana penangguhan utang perusahaan, yaitu 20 tahun kreditor konkruen dan 15 tahun bagi kreditor separatis.
Kreditor konkuren merupakan kreditor yang tidak dijamin aset perseroan, sedangkan kreditor separatis dijamin. (ren)