Lemhanas: UU Jamin TNI Berantas Terorisme

Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL kenakan seragam baru
Sumber :
  • Antara/ M Risyal Hidayat

VIVAnews - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Budi Susilo Supandji mengatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki kewenangan terlibat langsung dalam penanggulangan tindak pidana terorisme. Kewenangan itu dijamin dalam undang-undang.

"Secara legal TNI dapat turut serta menanggulangi terorisme. Itu dari perundang-undangan," ujar Budi saat memberi keterangan pers di kantor Lemhannas, Jakarta, Senin 1 Agustus 2011.

Budi mengatakan, kewenangan TNI untuk terlibat memberantas terorisme diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu menyatakan TNI dalam tugas pokoknya melalui operasi militer selain perang, salah satunya yaitu mengatasi aksi terorisme.

Selain itu, UU Keamanan Nasional (Kamnas) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR juga bisa digunakan untuk memperkuat kewenangan TNI itu. "Dan itu semakin melindungi penggunaan TNI untuk penanggulangan terorisme. Tapi tidak sembarang orang menggerakkan TNI," kata dia.

Menurut dia, pembebasan WNI yang ditahan pembajak Somalia beberapa waktu lalu telah cukup menjelaskan pentingnya peran TNI dalam memberantas teroris. "Ada beberapa pendapat ilmuwan membedakan antara terorisme dengan pembajakan. Tapi ada juga yang mengatakan, terorisme dan pembajakan sama saja," kata Budi.

"Peristiwa yang terjadi di Somalia itu menunjukkan keterlibatan TNI. Itu sudah bisa jadi yurisprudensi."

Menurut Budi, jika TNI tidak dilibatkan, aksi terorisme melalui modus pembajakan, tidak akan diketahui akumulasinya. "Kalau suatu saat terorismenya itu membawa orang banyak, dan orang itu membawa senjata semuanya, tidak bisa kita hanya menghadapi dengan doa. Tidak cukup melawan senjata hanya dengan doa," kata dia.

Namun, tambah dia, penggunaan TNI tidak bisa dilakukan begitu saja. Institusi TNI hanya dapat digunakan melalui perintah panglima tertinggi, yakni presiden. "Jadi tidak sembarang orang menggerakkan TNI. Yang menggerakkan TNI atas perintah presiden melalui panglima TNI. Jadi TNI tidak disalahkan sebagai alat negara menjalankan sesuai dengan perintah tugasnya," kata dia.

Sudah Dekati Menantu Namun Masih Berjarak, Apa yang Perlu Dilakuan Ibu Mertua, Ini Kata Mamah Dedeh
Proses evakuasi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang

Pengakuan Mengejutkan Sopir Bus Maut Subang Ungkap Penyebab Kecelakaan

Sadira, Sopir bus maut Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, mengaku sudah tahu kalau kondisi rem sempat berma

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024