KY Usul Hakim Kasus Antasari Non Palu 6 Bulan

Eksepsi Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Yudisial menyatakan hakim yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar melakukan pelanggaran kode etik. KY pun merekomendasikan agar Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Ketiga hakim perkara Antasari yang memproses di tingkat pertama yaitu Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji. Ketiganya adalah hakim yang memeriksa perkara Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah buat rekomendasi ke MA," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, di Gedung KY, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2011.

Menurut Imam, rekomendasi yang dikirim ke MA tersebut termasuk rekomendasi sedang atau istilahnya non palu. Artinya hakim tersebut tidak boleh menangani perkara selama enam bulan.

"Rekomendasinya bukan yang berat ya, tetapi yang sedang. Hakim tersebut tetap menjadi seorang hakim, namun tidak boleh bersidang selama enam bulan," ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata Imam, rekomendasi KY tersebut akan diserahkan ke MA. Setelah itu MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "MKH terdiri atas 4 komisioner KY dan 3 hakim agung. Nanti MKH yang menentukan masing-masing kontribusi terhadap putusan itu seperti apa, kadang bisa sama, kadang bisa beda-beda, nanti diputuskan di MKH," jelas dia.

Di sisi lain, Imam tidak bisa memberikan informasi secara detail pelanggaran apa yang telah dilakukan hakim perkara Antasari. Semua tentang pelanggaran yang detail akan diketahui saat MKH karena saat MKH nanti, hakim yang bersangkutan akan dipanggil lagi untuk meyakinkan apakah rekomendasi KY sudah benar atau perlu ada perubahan.

"Dari 10 poin itu kan macam-macam, mulai dari hakim harus adil, jujur, profesional, dan lain-lain. Poin mana yang dilanggar, pokoknya ada beberapa dari 10 point itu yang dilanggar. Detailnya belum boleh disebutkan karena sifat dari rekomendasi kita rahasia," kata dia.

Imam juga menjelaskan, perkara hakim Antasari hanya dikenakan bagi hakim di tingkat pertama. Adapun hakim di tingkat banding dan kasasi tidak akan diproses KY.

"Sebab yang memeriksa perkara kan hakim di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding dan kasasi kan hanya memeriksa penerapan hukumnya," ujarnya. 

Pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner KY ini diputuskan secara voting karena tidak dicapai kesepakatan antara tujuh komisioner tersebut.

Seperti diketahui, KY memproses dugaan pelanggaran profesionalisme hakim dalam perkara Antasari. Dugaan pelanggaran dilakukan karena para hakim dinilai mengabaikan bukti dan keterangan ahli yang menentukan dalam perkara Antasari.

Heboh Komplotan WNA China Menambang Emas Ilegal di Kalbar, Menteri ESDM Pastikan Ini

Dugaan KY tersebut diawali dengan laporan dari kuasa hukum Antasari lebih dari satu tahun yang lalu. Dalam memproses dugaan pelanggaran hakim perkara Antasari tersebut, KY telah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk tiga hakim yang menangani perkara Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Rencananya, saat ini pihak Antasari masih menyiapkan berkas untuk mengajukan peninjauan kembali ke MA. (eh)

Paspor Indonesia

Penting! Agar Tak Hilang Pastikan Paspor Jemaah Haji Tersimpan di Tas Selempang

Kemenag telah memfasilitasi tas selempang jemaah haji dengan dilengkapi kantong khusus paspor.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024