Hukuman Nazar Bisa Ringan, Ini Syaratnya.

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, memiliki kemungkinan mendapatkan keringanan hukuman. Ada beberapa syarat harus dipenuhi Nazar bila dia ingin hukumannya lebih ringan.

"Nazaruddin bisa menjadi whistle blower. Tapi apakah Nazar sanggup bekerja sama secara penuh dengan penegak hukum memberikan informasi tanpa ada reservasi? Itu yang bisa menentukan," kata Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2011.

Tak hanya itu, menurut Ota, begitu dia biasa disapa, Nazaruddin juga harus bersedia membuka aset kekayaannya terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan selama ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, aset itu diserahkan ke negara. Dengan begitu, Nazar bisa disebut kooperatif dan berhak mendapatkan keringanan hukum.

"Disebutnya justice collaboration, itu artinya adalah seseorang bisa mendapat keringanan ditentukan satu komisi atau dewan untuk dinilai dan diputuskan," terangnya.

Ota berharap, dengan dibekuknya Nazaruddin di Cartagena, Kolombia, bisa memotivasi pemerintah Indonesia lebih serius memburu buronan koruptor lainnya. Banyak koruptor hingga kini masih di luar negeri, dan tak diketahui keberadaannya. Bukan hanya individunya, tapi juga aset negara yang disimpan di negara lain.

"Ada beberapa faktor kenapa buronan sulit ditangkap. Pertama, kalau belajar dari Nazar, bahwa semakin menggunakan alat telekomunikasi maka akan semakin mudah dilacak," ungkapnya.

Faktor kedua, lanjut dia, menyangkut soal keberadaan perjanjian ekstradisi, atau kendala yang diakibatkan sistem hukum tertentu. Ketiga, lebih kepada kemampuan aparat penegak hukum.

"Apakah penegak hukum kita memahami UU di Singapura, karena untuk mengetahui keberadaan buron, ini bisa muncul di segala sistem. Penegak hukum harus tahu betul perangkat hukum di negara lain," jelasnya.

Faktor terakhir yakni kesungguhan. Diperlukan peningkatan kapasitas untuk pengejaran aset dan koruptor di Indonesia. "Kesungguhan ini entah ada kaitannya dengan instruksi (Presiden) atau tidak. Yang jelas diperlukan suatu gugus kerja khusus yang menangani itu," tegasnya.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 orang atas tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024