Komisi Etik Larang Chandra Ikut Periksa Nazar

Chandra M Hamzah
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi melarang Chandra M Hamzah ikut dalam setiap pemeriksaan tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin. Pelarangan untuk menghindari konflik kepentingan yang mungkin terjadi.

"Pak Chandra tidak boleh ikut di dalam proses pemeriksaan apapun terhadap Nazaruddin karena mengingat undang-undang dan kode etik," kata Ketua Komisi Etik KPK, Abdullah Hehamahua saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Agustus 2011.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto menjelaskan hanya dirinya yang menandatangani pemeriksaan Nazaruddin. Karena, namanya tidak pernah disebut oleh mantan bendahara umum Partai Demokrat itu. "Supaya tidak timbul masalah walaupun yang lain nggak masalah. Tapi supaya kita tidak mengatasi masalah yang remeh-remeh, sehingga masalah yang besar jadi terganggu," katanya.

Sebagaimana diketahui, Nazaruddin menyebut-nyebut nama Chandra M Hamzah pernah menerima suap pengadaan baju hansip. Nazar juga mengatakan  pernah bertemu dengan Chandra M Hamzah.

Pertemuan itu juga dibenarkan oleh Benny K Harman di hadapan komisi etik KPK. Menurut Benny, pertemuan itu berlangsung di rumah Nazaruddin. Namun, kata dia, tak ada kesepakatan apapun dalam pertemuan itu.

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena konten 'hewan mengaji' yang meresahkan dan diduga menistakan agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024