Mantan Dirut PLN Minta Dakwaannya Dibatalkan

Mantan Dirut PLN, Eddie Widiono
Sumber :
  • www.pln.co.id

VIVAnews – Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Eddie
Widiono meminta dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail mengatakan banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006.

"Penghitungan kerugian terdakwa itu dilakukan pada Februari 2011. Itu
menurut keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Persoalannya adalah penghitungan itu dilakukan setelah Pak Eddie ditetapkan sebagai tersangka," kata Maqdir di Pengadilan
Tipikor, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2011.

Menurut Maqdir, seharusnya kerugian negara sudah ditetapkan sebelum
seseorang ditetapkan sebagai tersangka. "Tapi di sini sebaliknya. Ini
kan melanggar unsur legalitas. Padahal kan kerugian negara adalah hal yang penting. Kalau nggak ada kerugian negara, bagaimana ditentukan korupsinya," katanya.

Selain itu kejanggalan lainnya adalah tidak diperiksanya sejumlah komisaris PLN sebagai saksi. Padahal, kata Maqdir, para komisaris itu memiliki pengetahuan banyak mengenai proyek yang diperkarakan. Namun sebaliknya, ada beberapa orang yang tak ada sangkut-pautnya dalam kasus, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

Sementara hal lain yang juga dipersoalkan adalah adanya "mark down" perkara atau pengurangan terdakwa kasus ini. Menurut Maqdir, aneh jika Sunggu Anwar Aritonang, yang saat itu Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan, hanya ditetapkan sebagai saksi. Padahal Anwar  yang mengikuti negosiasi proyek hingga awal dari menjelang penandatanganan kontrak oleh Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar.

"Dan sebagaimana dicatat dalam Business Plan 2005-2007 PT Netway
Utama, Aritonang menerima uang sebesar Rp 1 miliar, sama besarnya
dengan yang dinyatakan diterima Margo Santoso dan Fahmi Mochtar,"
ujar Maqdir. "Ini kan sama saja tebang pilih yang dilakukan
penyidik." tambahnya. (umi)

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar
Kiper Indonesia U-23, Ernando Ari

Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti

Kiper Timnas Indonesia U-23, Ernando Ari jadi sorotan saat berhasil menggagalkan penalti pemain Korea Selatan dalam laga perempat final Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024