- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein meminta Ketua MK Mahfud MD menjadi saksi meringankan untuknya. Selain Mahfud yang diminta menjadi saksi meringankan, Zainal juga meminta hakim konstitusi lainnya.
"Ada Pak Mahfud, Pak Haryono, dan Ibu Maria Indrati," ujar kuasa hukum Zainal, Ahmad Rivai di gedung MK, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2011.
Menurut Rivai, ketiga hakim MK itu bersedia menjadi saksi meringankan bagi Zainal. "Beliau menyatakan sangat bagus, dan sangat mengapresiasi itu. Dari jauh juga beliau sudah menyatakan akan menjadi saksi untuk Zainal," tuturnya.
Selain ketiga hakim tersebut, Zainal juga meminta Yudan, guru besar Universitas Diponegoro untuk menjadi saksi meringankan. Mengenai kapan pemeriksaan saksi akan dilakukan, Rivai menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Mabes Polri.
"Kita tidak tahu, itu kan tergantung polisi kan, karena mereka yang manggil. Tapi yang jelas, mereka (saksi) semua sudah siap," ujarnya.
Zainal Arifin dijadikan tersangka dalam kasus dugaan surat palsu MK. Menurut juru bicara Polri, Kombes Boy Rafli Amar, Zainal Arifin memiliki peran dalam mengkonsep surat palsu MK yang masih tersimpan di komputer.
Terkait penetapan tersangka terhadap kliennya itu, Rifai menilai penyidik polri ceroboh. "Kan memang tugas Zainal itu mengkonsep. Nah kalau memang tugas utamanya sudah dipermasalahkan, bagaimana?," katanya.
Kedua, kata Rivai, kliennya tidak pernah mengeluarkan surat tanggal 14 Agustus 2009. Menurutnya, surat itu palsu. "Kenapa itu berkali-kali tidak dijadikan dasar. Lah kalo setiap memo, surat dinas kan surat penghantar. Nah kalau memo dijadikan alasan, wah repot juga," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, penetapan Zainal sebagai tersangka merupakan sesuatu yang aneh.
"Karena Zaenal kerjanya buat surat. Surat yang palsu itu tak pernah disampaikan. Dikonsep tetapi tidak pernah disampaikan. Dia yang buat konsepnya tapi tidak jadi, lalu dibuat sama Hasan, lalu tanda tangannya di-scanning, kan sudah jelas di situ," ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2011.