- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Tersangka pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesin, bersama tim kuasa hukum mengadukan penanganan kasusnya kepada Satuan Tugas Anti Mafia Hukum. Kedatangan mereka disambut oleh dua orang anggota satgas, Mas Achmad Santosa dan Darmono.
Langkah tersebut merupakan indikasi ketidakpercayaan mereka kepada kepolisian? "Nggak, saya percaya. Saya kira Pak Muhammad Andi Asrun [pengacara] sudah menyampaikan secara jelas kok," kata Zainal seusai pertemuan dengan Satgas di kantor Satgas, Jakarta, Selasa 6 September 2011.
Zainal mengaku sudah menyerahkan seluruh laporan terkait kejanggalan-kejanggalan kepada Satgas. Dia pun berharap agar kasusnya dapat terselesaikan dengan baik.
"Sudah lengkap Mas, selengkap-lengkapnya. Biar selesailah dan mudah-mudahan bisa selesai dengan baik," ujarnya
Dia menegaskan, kondisinya saat ini tidak tertekan. Bahkan, aktivitas sehari-hari, seperti mengajar, tidak terganggu. "Nggak-nggak, nggak pernah ada perasaan seperti itu. Buktinya sekarang masih ketawa-ketawa," katanya
Zainal menjadi tersangka setelah polisi mengembangkan kasus pemalsuan surat yang diduga melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Andi Nurpati yang kini telah berhenti dan menjadi pengurus Partai Demokrat. Surat palsu ini menjadi dasar KPU menetapkan seorang politikus Partai Hati Nurani Rakyat mendapat kursi DPR namun belakangan dianulir karena Mahkamah Konstitusi akhirnya mengirimkan surat yang asli.