- Puspita Dewi| Semarang
VIVAnews – Setelah lebih dari satu bulan berkas pemeriksaan terhadap enam terdakwa kasus Negara Islam Indonesia dilimpahkan ke kejaksaan negeri Ambarawa, hari ini terdakwa kasus NII tersebut akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang.
Totok Dwi Hananto alias Nizan Sidiq yang dituding sebagai gubernur NII wilayah Jateng menjalani sidang di urutan pertama dibandingkan lima koleganya. Dari enam terdakwa sidang dibagi dalam empat berkas. Hanya Totok dan Mardiyanto yang menjalani sidang sendirian sementara Sulaiman, Nur Basuki, Supandi dan Agus Salim menjalani sidang secara berpasangan.
"Totok sudah bergabung dengan Panji sejak tahun 1994, namun terdakwa Totok baru menyetorkan uang sejak tahun 2000 sebagai Gubernur NII wilayah Jateng. Dari hasil setoran para bupati yang minimal mencapai Rp200 juta per bulan untuk dikirim kedalam rekening atas nama Panji Gumilang untuk mendanai berdirinya Negara Islam Indonesia,” kata JPU Tri Piyambodo dalam dakwaannya, Selasa 6 September 2011.
Semua terdakwa oleh Jaksa Penuntut umum didakwa melanggar pasal 107 KUHP junto pasal 110 mengenai persekutuan jahat untuk melakukan makar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup.
Empat penasehat hukum yang mendampingi para terdakwa dijadwalkan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.
Terkait kasus ini, Polda Jawa Tengah berencana memanggil pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. "Kaitannya dengan yang enam orang itu, mau memanggil (Panji) dulu," kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Senin 5 September 2011.
Laporan : Puspita Dewi | Semarang, umi