Wafid : Langkah Eksepsi Hanya Buang Waktu

Wafid Muharam
Sumber :
  • ANTARA/ Reno Esnir

VIVAnews - Sesmenpora Wafid Muharam didakwa menerima suap dari mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

Terkait hal itu Kuasa Hukum Wafid, Erman Umar mengaku tidak akan mengajukan eksepsi.

"Ini sudah dipahami terdakwa, secara substatif kita mengerti dakwaan JPU," kata Erman Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 September 2011.

Menurutnya, tidak ada peluang untuk mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Itu hanya membuang-buang waktu, kami ingin cepat selesai," imbuhnya.

Erman membantah tidak mengajukan eksepsi lantaran Wafid membenarkan dakwaan JPU. Dia menegaskan bahwa, kliennya sudah memahami dakwaan JPU.

"Benar atau tidaknya, nanti dibuktikan pada materi perkara," ujar Erman.

Disamping itu, Wafid kembali membantah merekayasa kemenangan PT DGI dalam proyek wisma atlet di Palembang. Wafid menegaskan, uang yang diterimanya merupakan dana pinjaman untuk operasional kemenpora.

"Tidak ada hubungannya saya dengan PT DGI. Niat saya tidak ke DGI, saya pinjam ke Paul Iwo untuk kepentingan kantor, bukan kepentingan Wafid," tegasnya.

Pemanasan Global Ancam Pendidikan Anak-anak di Asia
Cara Menyimpan Air Susu Ibu (ASI)

Tentang Metode Freeze Drying ASI, Ini Tanggapan IDAI

Metode freeze-drying atau pembekuan ASI menjadi bubuk dilakukan dengan tujuan memperpanjang masa simpan ASI dari 6 bulan menjadi 3 tahun dengan alasan efisiensi penyimpan

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024