- Antara
VIVAnews - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut PLN, Eddie Widiono. Terkait penolakan itu Eddie berharap pada pembuktian terbalik dalam sidang perkara korupsi proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006.
"Mudah-mudahan kami diberi kesempatan cukup dalam pembuktian untuk membuktikan kejanggalan dakwaan tersebut," kata Eddie Widiono di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selasa,13 September 2011.
Meski majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukumnya, Eddie tetap optimistis melalui fakta yang ada untuk bisa membuka kejanggalan-kejanggalan dalam surat dakwaan JPU. "Kami masih optimis bahwa langkah awal kita dalam eksepsi ini membuka fakta-fakta dan kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam dakwaan," imbuhnya
Selain itu Eddie dan kuasa hukum mengaku masih pikir-pikir atas penolakan eksepsi oleh majelis hakim pengadilan tipikor. Eddie mengaku akan mempertimbangkan untuk banding atas putusan sela ini.
"Kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari untuk banding atau tidak atas putusan sela ini. Akan kami rapatkan dengan penasehat hukum," ungkapnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi Mantan Dirut PLN Eddie Widiono. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba menyatakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah memadai dan sudah cermat. Oleh karena itu hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Menyatakan eksepsi penasehat hukum tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan JPU sah sebagai dasar pemeriksaan perkara dan mengadili Eddie," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selasa, 13 September 2011.