9 Oktober Jabatan Gubernur DIY Berakhir

Sidang rakyat Bantul untuk penetapan jabatan Gubernur DIY
Sumber :
  • VIVAnews

VIVAnews - Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini belum selesai dibahas DPR. Namun pemerintah pusat belum mengambil keputusan, apakah akan memperpanjang jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang segera berakhir atau justru akan mengangkat pejabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, akan memberikan solusi terbaik bagi pemerintah pusat dan masyarakat Yogyakarta terkait masa jabatan Gubernur DIY yang akan selesai pada tanggal 9 Oktober 2011, setelah dua kali mengalami perpanjangan oleh pemerintah pusat.

Pernyataan Mendagri untuk memberikan solusi terbaik bagi DIY ketika jabatan gubernur dan wakil gubernur selesai dipertanyakan oleh elemen masyarakat Yogyakarta yang pro penetapan.

Sulistyo Admojo, Ketua Paguyuban Dukuh (PANDU) Kabupaten Bantul, DIY, yang juga bagian dari elemen pro penetapan menyatakan bahwa sejauh solusi terbaik itu sesuai dengan perjuangan dari kalangan pro penetapan pihaknya akan menerima. "Perjuangan pro penetapan sudah jelas, yaitu keistimewaan Yogyakarta dengan roh-nya penetapan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY," katanya, Kamis 15 September 2011

Dengan masa perpanjangan jabatan gubernur dan wakil gubenur DIY yang sudah kedua kalinya dan kemungkinan akan diperpanjang kembali, kata dia, perpanjangan tersebut juga harus sesuai dengan UU yang berlaku. "Kalau tidak sesuai dengan UU yang berlaku, solusi yang ditawarkan pemerintah pusat akan kita koreksi," tutur Sulis.

Solusi lain yang bisa diberikan pemerintah pusat, kata Sulis, dengan mengangkat pejabat gubernur DIY untuk mengisi kekosongan jabatan, juga harus disesuaikan dengan UU yang ada. "Jika tidak ada aturan tersebut, akan kita tentang dalam artian menentang dengan main 'kayu' tapi dengan berbagai aturan yang ada mengenai keistimewaan DIY yang diakui pemerintah pusat," ujarnya.

Lebih lanjut, Sulis menyatakan bahwa elemen pro penetapan sepakat akan memberikan solusi terbaik bagi pemerintah pusat maupun masyarakat Yogyakarta, manakala pemerintah pusat sudah mengeluarkan solusi yang terbaik menyangkut kekosongan jabatan gubernur DIY usai tanggal 9 Oktober mendatang.

"Yang pasti, kita sedang mengkaji berbagai aturan yang ada menyangkut keistimewaan DIY yang telah diakui pemerintah RI, yang dimungkinkan dapat digunakan untuk solusi pengisian jabatan gubernur DIY yang lowong pasca-tanggal 9 Oktober mendatang," tutur Sulis.

Pihaknya, kata Sulis, saat ini telah menjalin hubungan dengan berbagai elemen masyarakat luar DIY yang mendukung keistimewaan DIY dengan ruh penetapan agar nantinya jika pemerintah pusat memberikan solusi yang bertetangan dengan keinginan masyarakat akan mendapatkan dukungan keistimewaan dengan ruh penetapan.

"Kita juga mendapatkan dukungan dari tokoh-tokoh dari luar DIY. Jika nantinya solusi pemerintah pusat tidak sesuai dengan semangat keistimewaan DIY, mereka akan kita undang untuk bersama-sama berjuang melawan kebijakan pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan aspirasi msyarakat Yogyakarta," tuturnya. (Laporan: Juna Sanbawa | Yogya)

Profil David Sanborn, Pemain Saksofon Legendaris yang Meninggal Dunia
Kepala BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) Dwikorita Karnawati

Kepala BMKG: Pencarian Korban Banjir Lahar Hujan Sumatra Barat Efektif saat Pagi

Kepala BMKG mengungkapkan pencarian para korban banjir lahar hujan yang hilang di Sumatra Barat lebih efektif jika mulai dilakukan saat pagi hingga siang hari.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024