Ota: SBY Harus Segera Stop Remisi Koruptor

Pidato SBY tentang Hubungan Indonesia - Malaysia
Sumber :

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setuju menghentikan pemberikan keringanan hukuman atau remisi kepada para terpidana terorisme dan korupsi. Anggota Satuan Tugas Anti Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, sikap Presiden SBY sesuai aspirasi masyarakat yang berkembang dan harus segera direalisasikan.

"Walaupun hak remisi diatur dalam UU Pemasyarakatan (UU 12/1995) untuk merealisasikan kebijakan penghapusan ini tidak harus menunggu perubahan UU Pemasyarakatan," ujar Ota dalam keterangannya yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Jumat 16 September 2011.

Ota, begitu dia disapa, menegaskan sikapnya ini bukan sebagai anggota Satgas, melainkan pandangan pribadi.

Untuk merealisasikan sikap Presiden, Ota menilai, cukup mengubah PP 28 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Prosedur Remisi dan Pembebasan Bersyarat. PP itu menyebutkan bahwa napi korupsi hanya dapat diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan salah satunya menjalani 1/3 masa hukumannya.

"Perubahan hanya dibutuhkan rumusan bahwa remisi hanya dapat diberikan apabila napi koruptor itu dapat dikategorikan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama," ujarnya. "Jadi, benar remisi merupakan hak tapi hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bekerja sama atau JC."

Ota menambahkan, perlu digarisbawahi bahwa perlakuan hukum terhadap koruptor juga jangan hanya diperbaiki di sektor hilirnya saja atau di dalam sistem pemasyarakatan tapi juga dibenahi di tingkat penyidikan, penuntutan, pemutusan.

Tentunya, kata dia, di kemudian hari juga tidak boleh ada lagi koruptor hanya dikenakan atau didakwakan pasal-pasal yang ringan. "Dan tidak ada lagi pelaku utama political corruption, corruption in the law enforcement, korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, serta di bidang anggaran, dan pelayanan publik hanya dihukum di bawah 10 tahun," tutur mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Apabila sektor hulu dan tengah tidak dibenahi, Ota meyakini, kebijakan remisi juga tak akan berarti banyak. "Karena memang hukuamnnya sangat ringan," ujarnya.

Sikap Presiden SBY mengenai remisi itu disampaikan Staf Khusus Bidang Hukum, Denny Indrayana. "Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden SBY. Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme," kata Staf Presiden bidang Hukum, Deny Indrayana kepada VIVAnews.com, Kamis 15 September 2011. "Untuk itu, pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan." (kd)

425 Pelari Bertarung Jadi Tercepat di Bukit Lawang Orangutan Trail 2024
Jemaah haji Indonesia di Bandara Madinah

Melindungi Keamanan, Ini Imbauan Penting Petugas Jemaah Haji di Tanah Suci

Dalam aspek pelindungan, diperlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk jemaah itu sendiri. Maka sejumlah imbauan disiapkan untuk dipahami dan dipatuhi para jemaah haji

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024