VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setuju menghentikan pemberikan keringanan hukuman atau remisi kepada para terpidana terorisme dan korupsi. Anggota Satuan Tugas Anti Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, sikap Presiden SBY sesuai aspirasi masyarakat yang berkembang dan harus segera direalisasikan.
"Walaupun hak remisi diatur dalam UU Pemasyarakatan (UU 12/1995) untuk merealisasikan kebijakan penghapusan ini tidak harus menunggu perubahan UU Pemasyarakatan," ujar Ota dalam keterangannya yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Jumat 16 September 2011.
Ota, begitu dia disapa, menegaskan sikapnya ini bukan sebagai anggota Satgas, melainkan pandangan pribadi.
Untuk merealisasikan sikap Presiden, Ota menilai, cukup mengubah PP 28 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Prosedur Remisi dan Pembebasan Bersyarat. PP itu menyebutkan bahwa napi korupsi hanya dapat diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan salah satunya menjalani 1/3 masa hukumannya.
"Perubahan hanya dibutuhkan rumusan bahwa remisi hanya dapat diberikan apabila napi koruptor itu dapat dikategorikan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama," ujarnya. "Jadi, benar remisi merupakan hak tapi hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bekerja sama atau JC."
Ota menambahkan, perlu digarisbawahi bahwa perlakuan hukum terhadap koruptor juga jangan hanya diperbaiki di sektor hilirnya saja atau di dalam sistem pemasyarakatan tapi juga dibenahi di tingkat penyidikan, penuntutan, pemutusan.
Tentunya, kata dia, di kemudian hari juga tidak boleh ada lagi koruptor hanya dikenakan atau didakwakan pasal-pasal yang ringan. "Dan tidak ada lagi pelaku utama political corruption, corruption in the law enforcement, korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, serta di bidang anggaran, dan pelayanan publik hanya dihukum di bawah 10 tahun," tutur mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Apabila sektor hulu dan tengah tidak dibenahi, Ota meyakini, kebijakan remisi juga tak akan berarti banyak. "Karena memang hukuamnnya sangat ringan," ujarnya.
Sikap Presiden SBY mengenai remisi itu disampaikan Staf Khusus Bidang Hukum, Denny Indrayana. "Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden SBY. Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme," kata Staf Presiden bidang Hukum, Deny Indrayana kepada VIVAnews.com, Kamis 15 September 2011. "Untuk itu, pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan." (kd)
Sumber :
VIVA.co.id
13 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Polri Sebut Bus Maut yang Bawa Rombongan SMK Asal Depok Sudah Pindah Tangan, Kok Bisa?
Nasional
13 Mei 2024
Bus maut pariwisata Trans Putera Fajar itu membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Dilaporkan 11 orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Salah satu korban kecelakaan bus maut rombongan SMK, Depok, di Ciater, Subang, diketahui akan merayakan hari ulang tahun pada pekan depan.
Wawancara dengan Al Jazeera, Prabowo Beberkan Alasan Mendesaknya Program Makan Siang-Susu Gratis
Politik
13 Mei 2024
Menurut Prabowo Subianto, program makan siang dan susu gratis itu akan dialokasikan untuk sekitar 80 juta orang. Program itu kata dia mendesak dilakukan.
Tragedi Trans Putera Fajar di Subang, Aparat Mesti Berani Tindak Tegas PO Bus yang Bandel
Nasional
13 Mei 2024
Pengusaha PO Bus dinilai nakal karena sengaja tak mencantumkan uji KIR di kendaraan busnya. Tragedi kecelakaan mengerikan Trans Fajar Putera harus jadi pelajaran.
Dalam aspek pelindungan, diperlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk jemaah itu sendiri. Maka sejumlah imbauan disiapkan untuk dipahami dan dipatuhi para jemaah haji
Selengkapnya
Partner
Bocoran iPhone 17 Pro & Pro Max bakal mengusung RAM 12GB untuk performa Multitasking dan AI yang Super Canggih! Berikut berita selengkapnya tentang bocoran iPhone 17.
Ingin tahu bocoran spesifikasi Samsung Galaxy S24 FE? Simak bocoran terkait prosesor, kamera, baterai, dan harga selengkapnya dalam artikel ini! Lebih murah!
Update Terbaru Kode Redeem FF dan FF Max Hari Ini! Segera Klaim Hadiah Menarik!
Jabar
sekitar 1 jam lalu
Jangan lewatkan kesempatan klaim kode redeem Free Fire (FF) dan Free Fire Max hari ini! Dapatkan hadiah menarik secara cuma-cuma, termasuk senjata, skin, dan voucher.
Dapatkan Tambahan Saldo DANA Gratis Rp600.000 di Tahun 2024: Tips dan Trik!
Jabar
sekitar 1 jam lalu
Ingin tahu cara mudah mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp600.000? Temukan berbagai cara menarik dan praktis untuk meningkatkan saldo DANA Anda tanpa biaya tambahan.
Selengkapnya
Isu Terkini