Ratifikasi Pengendalian Tembakau

YLKI Ajukan Kasasi Gugat Presiden dan DPR

Demo Petani Tembakau
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendaftarkan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Presiden dan DPR.

Para pemohon kasasi menilai Presiden belum menjalankan kewajiban hukumnya terkait dengan regulasi pengendalian tembakau di Indonesia. Gugatan ini terkait dengan belum diratifikasinya Framework Convention on Tobacco Control (FTCT) oleh pemerintah.

LSM yang mengajukan kasasi antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Kemitraan Untuk Indonesia Sehat, Yayasan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok dan Forum Warga Kota Jakarta .

Dengan tidak diratifikasinya FCTC, pemohon kasasi menilai pemerintah telah melanggar beberapa ketentuan hukum.  Antara lain seperti Pasal 28 dan 34 UUD 1945, Pasal 9,11,12,52,62,71,72 Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 59 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2,7,11,12 Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan pasal 2 ayat (1) Undnang-Undang No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Upaya hukum kasasi ini ditempuh karena pemohon menilai bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak tepat. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak gugatan YLKI dan kawan-kawan dengan alasan Presiden telah menjalankan kewajiban hukumnya.

"Putusan ini paradoks dan tidak masuk akal," kata Tulus Abadi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk FCTC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2011.

Menurut Tulus, dengan belum diratifikasinya FCTC oleh Presiden dan Rancangan Undang–Undang (RUU) Pengendalian Dampak Tembakau juga belum dibahas dan disahkan, maka Presiden belum melindungi masyarakat Indonesia

"Jika Presiden telah menjalankan kewajiban hukumnya, kewajiban yang mana? Masalahnya sekarang ini Presiden dan DPR belum melakukan apapun untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak merusak produk tembakau," ungkapnya.

Seperti diketahui, upaya banding yang dilakukan oleh pemohon di Pengadilan Tinggi Jakarta tidak membuahkan hasil. Pada September 2011 Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kendati telah kalah dua kali berturut-turut, para pemohon tidak putus asa untuk melindungi rakyat Indonesia dari bahaya rokok. Sebelumnya, gugatan digulirkan lantaran Presiden dan DPR dinilai melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengendalian peredaran tembakau di Indonesia.

Presiden dianggap tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk melindungi rakyat Indonesia dari bahaya rokok. Salah satu kewajiban hukum yang dilalaikan pemerintah adalah dengan tidak meratifikasi FCTC.

Padahal Indonesia terlibat aktif dalam pembahasan FCTC di Jenewa Swiss dari awal hingga akhir. Hingga kini FCTC menjadi hukum internasional dan telah diratifikasi 157 negara. Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang tidak meratifikasi FCTC.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia vs China Lewat One Pride MMA-WLF Teken Kerja Sama: Are You Ready?

9 Petarung Indonesia Hadapi China di One Pride MMA King Size New Champion

Sembilan petarung One Pride MMA Indonesia akan tampil dalam pertandingan internasional pada Juni 2024 mendatang. Mereka menghadapi para petarung asal China.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024