Anarkis, Pelajar Dinilai Tak Tahu UU Pers

Razia tawuran pelajar.
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Pelajar SMA 6 Jakarta dengan brutal melakukan pengeroyokan terhadap wartawan yang menjalankan kerja jurnalistik. Menurut Gerakan Pemuda Beretika (GPB) Peduli Anak Bangsa, hal itu dapat terjadi karena para pelajar tidak paham aturan pidana dan undang-undang tentang kebebasan pers.

"Kasus kekerasan yang menimpa wartawan saat melakukan peliputan di SMAN 6 kami nilai karena para pelajar tak mengerti ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang Pers," kata Kordinator Gerakan Pemuda Beretika (GPB), A. Saefuddin Abbas, dalam pesan yang diterima VIVAnews.com, Rabu 21 September 2011.

Saefuddin secara tegas mengutuk aksi premanisme yang mereka pertontonkan itu. Dia menunjukkan jika kondisi itu adalah cerminan bangsa Indonesia yang sakit dan terpuruk secara mental.

"Sangat disayangkan sekali, wartawan adalah salah satu pilar demokrasi, sedangkan siswa SMAN 6 Jakarta adalah para generasi muda calon pemimpin masa depan," imbuhnya.

Menurutnya, perilaku anarkis pelajar SMAN 6 Jakarta yang memukuli dan merusak peralatan kerja jurnalis juga menjadi cermin dari buruknya sistem pengajaran dan cara mendidik siswa di lembaga pendidikan di DKI Jakarta. Dia melihat ada sesuatu yang salah dalam sistem pengajaran dan sistem pendidikan kita.

"Ini dapat kita lihat dari sistem pengajaran kita kurang sekali mengajarkan karakter yang baik, tanggung jawab, dan disiplin," ujarnya.

Selain itu, mereka menegaskan aksi penyerangan itu membuktikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kepala Sekolah SMAN 6 Jakarta telah gagal melakukan tugasnya sebagai pihak yang mengelola mutu pendidikan dan mendidik para siswa di ibukota.

Atas dasar kondisi tersebut Gerakan Pemuda Beretika menuntut setidaknya empat hal, yaitu;

Pertama, mendukung penuh aparat kepolisian dalam hal ini Polres Jaksel untuk mengusut tuntas penanganan kasus pengeroyokan terhadap wartawan yang dilakukan para pelajar SMAN 6 Jakarta.

Muncul dari Hutan Kaki Penuh Darah, Pemuda Ini Tiba-tiba Lari ke Pos Pasukan Buaya Putih Kostrad TNI

Kedua, menolak pemberian status SMAN 6 Jakarta sebagai sekolah bertaraf International.

Ketiga, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jakarta untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut dengan mengundurkan diri dari jabatannya karena telah gagal mengelola mutu pendidikan di DKI Jakarta. Keempat, mendesak mundurnya Kepala Sekolah SMAN 6 Jakarta dari jabatannya demi terselamatkannya nasib para generasi muda bangsa yang menempuh pendidikan di SMAN 6 Jakarta.

Ada Aturan Baru, Bos BPJS Kesehatan Wanti-wanti RS Jangan Kurangi Tempat Tidur Rawat Inap
Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti mencabut laporan mahasiswa soal UKT

Rektor UNRI Cabut Laporan atas Mahasiswa yang Protes UKT Naik

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Riau terhadap mahasiswa yang memprotes kenaikan UKT dan IPI

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024