Mahfud MD: Ada Pembelokan Kasus Surat Palsu

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews -- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai, terjadi pembelokan arah penyidikan kasus surat palsu MK. Pasalnya, orang yang harusnya menjadi tersangka belum juga tersentuh kasus hukum.

"Berbagai bukti, data, dan fakta hukum sangat jelas mengarah kepada keterlibatan aktor intelektual Andi Nurpati," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat, 23 September 2011.

Penyidik, kata Mahfud, malah berputar putar dan mencoba menetapkan tersangka kepada orang-orang yang sebenarnya justru menjadi korban. "Zaenal Arifin Hoesein yang tanda tangannya dipalsukan dan melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri malah dijadikan tersangka," tuturnya.

Dijelaskan Mahfud, dalam persidangan uji materi, sebenarnya bisa saja sembilan hakim konstitusi bekerja tidak profesional untuk memenangkan pihak tertentu. Namun hal itu tidak pernah terjadi di MK, sebab integritas hakim dan lembaga jadi pertaruhan, serta citra MK bisa buruk di mata masyarakat.

Mahfud mengingatkan agar hal tersebut juga dilakukan oleh Polri. Sebagai lembaga penyidik terbesar di Indonesia, sangat disayangkan jika kinerja Bareskrim Polri tidak tepat dalam bekerja dan berupaya mengabaikan penilaian masyarakat. Publik sangat jujur bisa menyimpulkan siapa sebenarnya pelaku sebenarnya dalam kasus surat palsu MK.

"Kasus ini sudah jelas, hanya lima atau enam orang saja yang terlibat dalam pemalsuan surat," ungkap Mahfud.

Mahfud juga menepis tudingan bahwa MK melakukan intervensi dan ingin agar Andi Nurpati jadi tersangka. Kasus pemalsuan dokumen negara tersebut, menurut Mahfud adalah bentuk kejahatan baru di Indonesia dan harus diusut tuntas.

"Itu bukan urusan MK dan persoalan kecil. Yang jadi masalah adalah kasus ini merupakan pertama kali di Indonesia dan merupakan bentuk permainan pencoleng yang mencederai demokrasi," ungkapnya.

Mahfud menyayangkan langkah Bareskrim Polri yang hingga kini tidak juga menetapkan mantan komisioner KPU sekaligus politikus Partai Demokrat Andi Nurpati, politikus Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, dan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi sebagai tersangka.

"Keterlibatan ketiga orang itu sebagai pengonsep, pemesan, maupun pengguna surat palsu MK berdasarkan bukti tim investigasi MK dan Panja Mafia Pemilu DPR sudah jelas," pungkasnya.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Andi Nurpati sendiri membantah terlibat dalam kasus ini. Bantahan dia selengkapnya bisa dibaca di sini.

Kiper Indonesia U-23, Ernando Ari

Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti

Kiper Timnas Indonesia U-23, Ernando Ari jadi sorotan saat berhasil menggagalkan penalti pemain Korea Selatan dalam laga perempat final Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024