Dituntut 6 Tahun Bui, Cirus Santai

Cirus Sinaga Menjalani Sidang Lanjutan di Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Terdakwa kasus penghilangan pasal korupsi dalam kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga dituntut pidana penjara 6 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terkait hal itu Cirus menanggapinya santai.

"Apanya yang berat? Namanya tuntutan ya terserah mereka, soal terbuktinya atau tidak, kita belum tahu kan," kata Jaksa non Aktif Cirus Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 September 2011.

Berbeda dengan kuasa hukum Cirus, Palmer Situmorang. Ia justru menilai tuntutan 6 tahun oleh JPU sangat berlebihan.

Menurutnya hanya karena tidak memasukkan pasal korupsi dan memang dia (Cirus) tidak berhak sebagai JPU di bidang pidana umum, kliennya tidak berhak menuntut dengan pasal korupsi yang kemudian dituntut 6 tahun penjara.

"Nah kalau sikap seperti itu dianggap wajar bila dituntut 6 tahun. Bagi saya itu berlebihan," ujarnya.

Sebelumnya JPU menuntut mantan Jaksa kasus Antasari Azhar, Cirus Sinaga dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa non aktif itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 21 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang menghalang-halangi proses penyidikan atau penuntutan kasus korupsi.

Jaksa menyatakan Cirus terbukti menghalangi penyidikan dan tuntutan dalam perkara korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi terhadap Gayus Tambunan. Selain pidana penjara, Cirus juga harus membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan Cirus adalah karena sebagai penegak hukum seharusnya bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Bukan sebaliknya. Perbuatan terdakwa juga telah menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Selain itu terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya," ujar jaksa.

So Sweet! Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya Tepat di Momen Ulang Tahun
Aksi sopir pikap dipuji warganet

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

 Belakangan ini, viral di media sosial sopir pikap menghadang dua bus yang berusaha melawan arus di perempatan lampu merah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024