Kasus Suap Polisi Rp1 Miliar Segera Disidang

Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat
Sumber :
  • VIVAnews/Dani Wahyu Ramdani

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah menerima berkas dari penyidik polisi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan mantan Kapolsek Cicendo, Kompol Brussel Duta Samodra. Kompol Brussel dituduh menerima suap Rp1 miliar dalam kasus narkoba.

"Berkas sudah masuk seminggu yang lalu. Saat ini masih dalam kajian," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Fadil Zumhana, Kamis 29 September 2011.

Terkait kelengkapan barang bukti, Fadil mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Jabar. "Masih kami teliti. Kami juga memberi petunjuk kepada penyidik, siapa tahu ada yang kurang," ujarnya.

Menurutnya, berkas Kompol Brussel diterima bersamaan dengan berkas tersangka lainnya, yaitu mantan Kanit Reskrim Polsek Cicendo AKP Suherman. Ia pun menyatakan akan secepatnya melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Negeri Bandung. "Bersamaan dengan berkas bawahannya juga," ujarnya.

Selain itu, kejaksaan juga sudah mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ruhiyat.

Diketahui Eep divonis bebas dalam kasus korupsi Biaya Pemungutan pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) senilai Rp14 miliar. Sedangkan, Ahmad Ruhiyat terjerat kasus korupsi pos dana penunjang kegiatan senilai Rp6 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. "Kami sudah mengajukan kasasi ke MA. Tepat waktu, kok,” ujarnya.

Menurut Fadil, kasasi bisa diajukan sesuai pasal 253 KUH Pidana. Dalam pasal tersebut disebutkan tiga alasan pengajuan kasasi, yaitu adanya kesalahan hakim dalam pengambilan keputusan, melampaui batas mengadili serta kesalahan dalam pemeriksaan terdakwa, saksi, ataupun ahli.

"Kasasi bisa dilakukan sesuai paal 253 KUH Pidana. Beda pendapat antara jaksa antara hakim sudah biasa terjadi, bahkan hakim dengan hakim saja bisa beda pendapat. Contohnya, para terdakwa yang sidang di Bogor dihukum semua sedangkan yang di Bandung bisa bebas," katanya.

Terkait kualitas jaksa, Fadil enggan disebut anak buahnya kurang cakap dalam membuktikan kesalahan terdakwa. Ia merasa para jaksa penutut telah bekerja optimal. "Jaksa sudah di-review dan jaksa sudah optimal dalam melakukan tuntutan," katanya. (Laporan: Dani Wahyu Ramdani, Bandung | kd)

Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia
Kiper Dallas FC, Maarten Paes

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia

Maarten Paes, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah di Jakarta, Selasa 30 April 2024. Ini niat mulia kiper FC Dallas tersebut.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024