- VivaNews/Tri Saputro
VIVAnews -- Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Ansyari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi. Hal itu dibenarkan Wakil Jaksa Agung, Darmono. Ia mengatakan, penetapan status AH sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPSP) yang diterima 15 Agustus 2011 lalu dari Mabes Polri.
Seperti diketahui, saat ini Mabes Polri juga sedang mengusut kasus surat palsu MK terkait laporan Mahkamah Konstitusi terhadap Andi Nurpati. Apakah penetapan status Ketua KPU terkait dengan itu?
Dimintai penjelasan, Darmono mengatakan, pihaknya belum menerima laporan lengkap dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum. "Bagaimana kasus posisinya kami belum terima laporan dari Jampidum, intinya kami baru terima nama orangnya, pasalnya 263, 266 terimanya tanggal 15 Agustus 2011. Itu saja informasi yang bisa saya sampaikan," kata dia, Senin 10 Oktober 2011.
Kata dia, AH adalah satu dari tiga tersangka terkait MK. Dua lainnya, MH (Mashyuri Hasan) dan ZA (Zaenal Arifin). Namun, "(Kasusnya) beda. Karena kami belum terima berkasnya. Yang baru terima berkasnya satu, yang MH itu, sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat karena sudah P21. Yang dia dua ini masih SPDP," tambah Darmono. "Belum ada informasi lebih lanjut, nanti lain kali kami kabarkan."
Saat diminta kepastian apakah AH adalah Ketua KPU? Darmono mengelak. "Saya nggak ngerti, pokoknya itu saya jelaskan, Pak anu lah. Saya nggak jelaskan dari Jampidum mengatakan nama itulah."
Sementara, penelusuran di lapangan, AH diduga melakukan pemalsuan surat dan keterangan palsu kepada MK. Kaitannya masalah kursi DPRD di Halmahera Barat, Maluku Utara.(np)