- VIVAnews/Siti Ruqoyah
VIVAnews -- Setelah tragedi Ruyati binti Satubi yang dipancung di Arab Saudi, satu lagi tenaga kerja wanita asal Indonesia yang terancam hukuman mati. Namanya adalah Tuti Tursilawati. Ia berasal dari Desa Cikeusik RT 01 RW 01 Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Namun beda dengan Ruyati yang tewas tanpa pembelaan maksimal, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengaku, pihaknya sedang mengupayakan pembebasan Tuti.
Kata Jumhur, ia telah sudah bertemu dengan keluarga TKW kelahiran 1984 itu, yang diwakili ayahnya, H Ali Warjuki. Dalam pertemuan itu, keluarga Tuti Tursilawati memohon kepada pemerintah untuk memberi perhatian khusus atas kasus yang menima Tuti termasuk melakukan pembelaan secara maksimal.
"Pemerintah akan melakukan penanganan dan mengambil langkah-langkah keras untuk melakukan pembelaan terhadap nasib Tuti di Arab Saudi," ujar Jumhur, dalam rilis yang diterima VIVAnews.com, Senin 10 Oktober 2011.
Jumhur juga menyampaikan, BNP2TKI telah berkoordinasi dan mendapatkan informasi perkembangan kasus yang dihadapi Tuti dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan dari Humphrey Djemat selaku juru bicara Satuan Tugas WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri.
Ia menceritakan, Tuti Tursilawatidiberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dengan nomor paspor AN 169210. Ia dipekerjakan keluarga majikan, Suud Malhaq Al Utaibi di Kota Thaif, Arab Saudi.
Pada 11 Mei 2010, Tuti Tursilawati diketahui melakukan pembunuhan terhadap Suud Malhaq Al Utibi dengn cara memukulkan sebatang kayu. Tuti mengaku terpaksa, sebab majikannya diduga akan melecehkannya.
Setelah majikannya tewas, Tuti kemudian kabur, membawa uang senilai 31.500 Real Saudi berikut satu buah jam tangan dari rumah keluarga majikannya itu.
Tuli lantas ditangkap polisi. Dalam pemeriksaan oleh aparat berwenang di hadapan penyidik badan investigasi kepolisan setempat pada 18 Mei 2010 yang didampingi pihak Konsulat Jenderal RI Jeddah, Tuti mengakui seluruh perbuatannya. "Pelaku juga ditahan di penjara Kota Thaif sampai saat ini," kata Jumhur.
Ia menambahkan, proses peradilan terkait kasus Tuti Tursilawati pun telah berjalan hingga akhir di samping melibatkan peran Lembaga Ishlah wal-'afwu (lembaga perdamaian dan pemaafan) sebagaimana lazimnya berlaku di Arab Saudi untuk mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban.
"Namun demikian sejauh ini keluarga korban belum dapat memaafkan pelaku serta menolak digantikan dengan pembayaran denda dalam bentuk diyat," jelasnya.
Jumhur mengatakan melalui pengacaranya keluarga korban telah mengajukan permohonan kepada otoritas pengadilan di Arab Saudi agar dilaksanakan hukuman mati (qishash) terhadap Tuti Tursilawati setelah berakhirnya musim haji tahun 2011 ini. (umi)