Sidang Nazaruddin Gugat Menufandu Digelar

Tas Hitam Nazaruddin
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Sidang perdana gugatan tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, terhadap mantan Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Menufandu, akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menufandu digugat karena menghilangkan tas milik Nazaruddin sewaktu dia ditangkap di Kolombia. Menurut pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol, tas itu menyimpan data penting yang tak ternilai harganya. Tas itu berisi Flash Disk dan CD, yang menyimpan data-data penting serta beberapa barang lainnya.

"Kita gugat karena telah melakukan perbuatan menghilangkan tas yang berisi data penting," kata Afrian saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 11 Oktober 2011.

Tuntutannya, kata Afrian adalah menghukum Menufandu karena telah menghilangkan data penting, menggugat Menufandu dengan nilai gugatan Rp1 Triliun dan meminta Manufandu meminta maaf kepada Nazarudin secara terbuka melalui beberapa media televisi dan surat kabar.

Hal senada disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suwidya. "Hari ini sidangnya. Majelis hakim Jatmiko, Amin Sutikno dan Lidya. Sementara Panitera Pengganti Hartanto," ujar Suwidya.

Sebelumnya, Dubes Menufandu menyatakan siap meladeni gugatan Nazar. "Itu lagu lama yang sudah saya dengar. Saya hadapi. Saya tunggu. Saya tidak akan mundur setapak pun," ujar Menufandu. (ren)

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024