Komentar Pengacara Soal Vonis Walikota Bekasi

Walikota Bekasi Mochtar Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Rahman

VIVAnews - Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung. Reaksi keprihatinan pun muncul dari beberapa pihak.

Menyikapi hal itu, kuasa hukum Muchtar Muhammad, Sira Prayuna, mengatakan, seluruh pihak hendaknya melihat proses hukum kliennya secara detil.

PT Timah Rombak 2 Jajaran Direksi, Ahmad Dani Ungkap Fokus Perbaikan Bisnis

"Pertanyaannya, apakah orang yang memberikan opini itu mengikuti proses dari awal atau tidak. Jangan hanya melihat ujungnya saja," ujar Sira saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 12 Oktober 2011.

Dia melihat, banyak kalangan hanya melihat hasil akhir dari persidangan. Jika seperti itu, kata Sira, tidak pantas mereka memberikan pernyataan negatif terhadap putusan hakim.

"Kalau mereka mengikuti proses hukum terhadap klien saya dari awal hingga putusan bebas ini, tentu dia punya kapasitas untuk menilai dengan obyektif dan proporsional," katanya.

Selain itu, dia meminta, semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang memiliki kebebasan dan kemandirian untuk memutus suatu perkara.

"Jangan kemudian publik, atau LSM sekonyong-konyong men-judge, putusan bebas itu dianggap melawan nilai-nilai atau semangat pemberantasan korupsi," tuturnya.

Dia menambahkan, seharusnya, pihak-pihak yang perhatian di dalam sistem peradilan, melihat secara obyektif dan tidak secara sepotong-potong. Sehingga, menurutnya, hakim memiliki kebebasan untuk memutuskan bebas seorang terdakwa berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan.  "Kalau putusan bebas itu diangap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, mau bagaimana ini," ucapnya.

Keprihatinan putusan bebas terhadap Walikota nonaktif Bekasi ini datang dari beberapa pihak seperti, KPK, Komisi Yudisial dan LSM Indonesia Corruption Watch.

ICW menyatakan prihatin atas vonis bebas kepada Mochtar Muhammad. Menurut peneliti ICW, Febri Diansyah, jika dibiarkan, kasus ini akan merembet ke kasus lainnya. "Kami berduka dengan terus bertambahnya vonis bebas di Pengadilan Tipikor daerah. Jika kita tidak segera melakukan koreksi, virus ini akan menyebar ke banyak tempat," kata Febri kepada VIVAnews.com, Selasa 11 Oktober 2011.

Ketua KY Eman Suparman mengungkapkan hal serupa. "Saya sangat menyayangkan putusan hakim. Sama seperti KPK, Komisi Yudisial sangat prihatin atas putusan tersebut," ujar Ketua KY Eman Suparman saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 11 Oktober 2011.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, semua alat bukti yang diajukan KPK ke persidangan sudah cukup kuat. "Kita meyakini, setiap kasus yang diajukan ke pengadilan pakai modal bukti-bukti yang kuat. Makanya KPK sering dinilai lamban," kata Johan, Selasa 11 Oktober 2011.

Menurut Johan, KPK akan melakukan langkah kasasi atas putusan bebas itu.

Shin Tae-yong: Marselino Ferdinan Ada Salah, Saya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Walikota non aktif Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU menuntut Mochtar Mohammad 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Egy Maulana Vikri dan Wita Sulaeman merayakn gol Evan Dimas

5 Pemain Timnas Indonesia, Dulu Populer Kini Terlupakan

Sebelum diperkuat Nathan Tjoe-A-On atau Justin Hubner, skuad Timnas Indonesia sempat diisi oleh sejumlah pemain yang dahulu digadang-gadang menjadi Bintang sepakbola kita

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024