Walikota Bekasi Bebas

JK: Jangan-jangan Tuntutannya Nggak Benar

Jusuf Kalla dan Ahmad Syafii Maarif
Sumber :
  • Antara/ Saptono

VIVAnews - Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad divonis bebas murni oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.

Mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menilai, putusan majelis hakim tidak sepenuhnya harus disalahkan. Karena hakim mempunyai kebebasan dalam memutus satu perkara.

Menurutnya, tuntutan jaksa juga harus dievaluasi. "Jangan-jangan tuntutannya juga ga benar atau memang tidak terbukti," kata JK di kantor PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2011.

JK mengatakan, tidak semua terdakwa harus divonis sesuai dengan dakwaan dan tuntutan. "Pengadilan tidak berarti semua harus dihukum," katanya.

Karena itu, KPK, kata JK, juga harus evaluasi diri. Bukan saja terkait putusan bebas Mochtar Muhammad. "Artinya memang harus dievaluasi," imbuhnya.

Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad dari empat dakwaan sekaligus. Majelis hakim yang diketuai Azharyadi menilai, terdakwa Mochtar Muhammad tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Memutuskan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dituduhkan jaksa. Terdakwa dibebaskan dan dikembalikan harkat dan martabatnya," kata ketua hakim, Azharyadi. 

Menikah Hari Ini, Intip Suasana Kediaman Mahalini yang Penuh Dekorasi Khas Bali
Detektif Jubun

Rahasia Kesuksesan Detektif Jubun: Selalu Menjaga Hubungan Baik dengan Rekan Bisnis

Detektif Jubun terkadang membangun kedekatan emosional dengan para klien hingga rekan bisnisnya dengan saling memperkenalkan anggota keluarga, bahkan menjadi teman curhat

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024