Tas Ajaib Penyelundup Narkoba, Kebal Sinar X

Petugas Bea Cukai lihatkan tas berisi narkoba kebal sinar X
Sumber :
  • VIVAnews/ Bobby Andalan

VIVAnews – Endra Wahyuni, pria kelahiran Jakarta 11 April 1982, hampir berhasil meloloskan 968 gram sabu-sabu lewat sebuah tas ajaib yang kebal sinar X. Bagaimana cara kerja tas yang ditenteng penyelundup kawakan itu sehingga bisa tak terpindai alat yang berwenang?

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

“Tas itu tak seperti tas kebanyakan yang dijual di pasaran. Sepertinya tas itu dibuat sendiri, bersamaan dengan dikemasnya sabu di dalam tas itu,” kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Made Wijaya, Kamis 27 Oktober 2011.

Wijaya menjelaskan, tas itu dibuat khusus oleh Endra dan jaringannya. Sabu ditaruh di dalam, baru kemudian tas itu dijahit. Jadi, tak terlihat sama sekali jika tas itu dimasuki sesuatu barang, karena terlihat baru, dan jahitannya tetap rapi. “Dipres sedemikian rupa. Tidak ada gelembungnya sama sekali. Kami hampir terkecoh,” katanya.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Tak hanya itu, Endra juga melapisi tasnya dengan lapisan pengacau gambar. Jika tas itu melewati mesin pendeteksi, maka alat pengacau gambar itu berfungsi untuk mengaburkan isi barang tersebut. “Tas itu diberi lapisan pengacau image. Dia terdeteksi, tapi tidak jelas. Butuh ketelitian untuk mendeteksinya. Kami juga harus pintar-pintar menganalisis,” katanya.

Karena petugas sejak awal sudah menandai Endra sebagai penyelundup kawakan, tas yang dibawanya lewat pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 rute Thailand-Denpasar itu lalu dibongkar. 

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

“Akhirnya kami ambil risiko untuk merobek tas miliknya. Perobekan tas itu memang berisiko. Tapi kami berani ambil risiko karena berkeyakinan penuh dialah orang yang kami buru,” ucap Wijaya.

Setelah dirobek, bubuk haram yang jika dipaket kecil bisa menghasilkan 3.872 paket itu ditemukan. Endra akhirnya digelandang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kendati begitu, Endra bungkam tak mau menyebut asal barang haram yang diduga senilai Rp2,4 miliar itu. Ia tak mau merinci jaringan internasionalnya. Bahkan, ia sempat berpura-pura mabuk, sehingga meracau tak karuan saat ditanya petugas. “Ia sempat berlagak on saat kita interogasi,” ucapnya.

Wijaya mensinyalir jika pelaku sudah beroperasi selama 4 tahun dan menggunakan pelabuhan-pelabuhan tikus di beberapa wilayah seperti di Riau dan sebagainya. Mengingat sabu termasuk dalam narkotika golongan I dan termasuk barang larangan import maka pelaku dijerat pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau minimal penjara selama 5 tahun dan maksimal pidana 20 tahun penjara, dan atau denda Rp10 miliar ditambah 1/3. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Laporan Bobby Andalan, Bali, eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya