Tas Ajaib Penyelundup Narkoba, Kebal Sinar X

Petugas Bea Cukai lihatkan tas berisi narkoba kebal sinar X
Sumber :
  • VIVAnews/ Bobby Andalan

VIVAnews – Endra Wahyuni, pria kelahiran Jakarta 11 April 1982, hampir berhasil meloloskan 968 gram sabu-sabu lewat sebuah tas ajaib yang kebal sinar X. Bagaimana cara kerja tas yang ditenteng penyelundup kawakan itu sehingga bisa tak terpindai alat yang berwenang?

“Tas itu tak seperti tas kebanyakan yang dijual di pasaran. Sepertinya tas itu dibuat sendiri, bersamaan dengan dikemasnya sabu di dalam tas itu,” kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Made Wijaya, Kamis 27 Oktober 2011.

Wijaya menjelaskan, tas itu dibuat khusus oleh Endra dan jaringannya. Sabu ditaruh di dalam, baru kemudian tas itu dijahit. Jadi, tak terlihat sama sekali jika tas itu dimasuki sesuatu barang, karena terlihat baru, dan jahitannya tetap rapi. “Dipres sedemikian rupa. Tidak ada gelembungnya sama sekali. Kami hampir terkecoh,” katanya.

Tak hanya itu, Endra juga melapisi tasnya dengan lapisan pengacau gambar. Jika tas itu melewati mesin pendeteksi, maka alat pengacau gambar itu berfungsi untuk mengaburkan isi barang tersebut. “Tas itu diberi lapisan pengacau image. Dia terdeteksi, tapi tidak jelas. Butuh ketelitian untuk mendeteksinya. Kami juga harus pintar-pintar menganalisis,” katanya.

Karena petugas sejak awal sudah menandai Endra sebagai penyelundup kawakan, tas yang dibawanya lewat pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 rute Thailand-Denpasar itu lalu dibongkar. 

“Akhirnya kami ambil risiko untuk merobek tas miliknya. Perobekan tas itu memang berisiko. Tapi kami berani ambil risiko karena berkeyakinan penuh dialah orang yang kami buru,” ucap Wijaya.

Setelah dirobek, bubuk haram yang jika dipaket kecil bisa menghasilkan 3.872 paket itu ditemukan. Endra akhirnya digelandang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kendati begitu, Endra bungkam tak mau menyebut asal barang haram yang diduga senilai Rp2,4 miliar itu. Ia tak mau merinci jaringan internasionalnya. Bahkan, ia sempat berpura-pura mabuk, sehingga meracau tak karuan saat ditanya petugas. “Ia sempat berlagak on saat kita interogasi,” ucapnya.

Wijaya mensinyalir jika pelaku sudah beroperasi selama 4 tahun dan menggunakan pelabuhan-pelabuhan tikus di beberapa wilayah seperti di Riau dan sebagainya. Mengingat sabu termasuk dalam narkotika golongan I dan termasuk barang larangan import maka pelaku dijerat pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau minimal penjara selama 5 tahun dan maksimal pidana 20 tahun penjara, dan atau denda Rp10 miliar ditambah 1/3. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Laporan Bobby Andalan, Bali, eh)

Ini Alasan Rizky Febian Ajak Mahalini Masuk Islam Sebelum Menikah
Pembalap Gasgas Tech3, Pedro Acosta

Penyebab Kapasitas Mesin Motor MotoGP Turun Jadi 850 cc dan Bensin Dikurangi

Sejak diambil alih Liberty Media, ajang MotoGP telah mempersiapkan regulasi baru untuk musim 2027. Perubahan mulai dari sisi teknis, seperti kapasitas mesin motor MotoGP.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024