Eks Kamerawan Global TV Diancam 12 Tahun Bui

Sidang Perdana Bom Buku, Imam Firdaus
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews -- Mantan wartawan Global TV, Imam Mochammad Firdaus alias Imam, terancam hukuman 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya terlibat dalam aksi terorisme bom buku pimpinan Pepi Fernando.

"Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," kata Jaksa Penuntut Umum Teguh Suhendro di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 3 November 2011.

Keterlibatan Imam berawal dari kunjungan Pepi Fernando ke rumahnya pada tanggal 15 Maret 2011 sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka kemudian melihat TV mengenai peristiwa ledakan bom di Utan Kayu. Atas berita ini, kemudian Pepi mengatakan bahwa dia mengetahui siapa pelaku peledakan bom ini, namun dia mengaku bukan dia pelakunya.

Dengan pengetahuan Pepi tentang rencana peledakan itu, Pepi mengajak Imam mengambil gambar peristiwa ledakan itu. Selanjutnya, rekaman itu akan dijual ke stasiun TV asing, Al Jazeera.

Satu minggu kemudian, Imam mengajak Pepi untuk bertemu dengan kontributor TV Aljazeera bernama Bobi. Saat bertemu Bobi, Pepi menawarkan kerjasama untuk meliput peristiwa ledakan bom yang ada di sekitar Jakarta. Sama seperti pengakuannya kepada Imam, Pepi juga mengatakan mengetahui rencana peledakan bom kepada Bobi. Hal ini dilakukan supaya Pepi dan Imam mendapatkan akses pekerjaan di Aljazeera.

Kemudian, sekitar sepuluh hari kemudian, Pepi membuat bom yang rencananya akan diledakkan di Gejera Christ Cathedral, Serpong. Pepi kembali berkunjung ke rumah Imam dan menyampaikan informasi mengenai waktu dan hari terjadinya ledakan. Hal ini dilakukan agar Imam menyampaikannya kepada Bobi.

Namun, ketika Imam sudah menyampaikan informasi itu, bos Bobi di Al Jazeera menolak untuk mengambil gambar. Alasannya, praktik itu melanggar kemanusiaan dan kode etik jurnalistik.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Tidak Berwenang

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Imam yang menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom yang lain dilakukan tanpa izin dan di luar kewenangannya, karena sejak bulan Oktober 2010, Imam bertugas sebagai kameraman studio.

Jelang Lawan Guinea, STY Cemas dengan Timnas Indonesia: Lini Belakang Hampir Runtuh

Berarti ruang lingkup pekerjaannya adalah melakukan pengambilan gambar di dalam studio Global TV dan tidak berwewenang melakukan peliputan di luar studio.

Maka Imam dijerat dengan pasal 13 huruf c Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2003. Dia akhirnya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Mahalini

Menikah Besok, Keluaraga Rizky Febian Tegaskan Mahalini Sudah Mualaf

Jelang pernikahan keduanya Jumat besok, pihak keluarga Sule melalui Paman Rizky Febian, Deny Uwaw menyebut bahwa Mahalini sudah mualaf.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024