Banding Ditolak, Komjen Susno Ajukan Kasasi

Susno Duadji Menolak Diperiksa Divpropam
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan Komisaris Jenderal Susno Duadji bersalah dalam 2 kasus korupsi. Tak puas atas putusan tersebut, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu pun akan mengajukan kasasi.

"Dengan ditolaknya permohonan kami di tingkat banding, tentu kami akan ajukan kasasi," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 11 November 2011.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tinggi menolak permohonan banding Susno Duadji. Majelis tetap memvonis Susno 3,5 tahun penjara.

Namun, majelis mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hukuman denda dan ganti rugi. Majelis memutuskan Susno harus membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara Rp4,2 miliar.

Menurut Henry, pihaknya akan langsung mendaftarkan kasasi setelah mendapat salinan putusan dari pengadilan. "Kami akan meminta terlebih dahulu salinan putusan itu," ujarnya. "Kami tetap yakin Pak Susno tidak bersalah, dan itu terungkap dalam fakta persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memvonis Susno bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno pun divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara dan mengganti denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Susno harus mengganti kerugian negara Rp4 miliar. (umi)

Cerita Ahok Punya Ide Sediakan Makan Siang Gratis di Balai Kota DKI Buat Warga Tak Mampu
Prabowo Subianto

Blak-blakan! Prabowo: Pak Jokowi Suruh Semua Menteri Kasih Data ke Saya

Prabowo Subianto ngaku gak malu-malu lagi bahwa dapat dukungan dari Jokowi di Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024