- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan penyelenggaraan ibadah haji dikelola badan khusus di luar Kementerian Agama.
Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi VIII DPR, Adang Ruchiatna, mengungkapkan, badan khusus itu fokus terhadap penyelenggaraan haji. PDIP meminta Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji harus direvisi.
"Untuk menjawab dan mengakomodir masukan para jamaah haji dan meminimalisasi masalah yang kerap terjadi sehingga para jamaah haji Indonesia dapat fokus dalam beribadah tanpa dipusingkan masalah lainnya," ujar Adang saat jumpa pers di DPR, Selasa 15 November 2011.
Menurut dia, semakin kompleks persoalan bangsa, tugas Kementerian Agama semakin banyak. Banyaknya beban tugas itu membuat kementerian kurang fokus dalam pelayanan ibadah haji sebab bertugas sebagai pengelola, regulator, sekaligus pengawas. "Ini menyalahi sistem manajemen berbasis kinerja, sehingga terjadi minimnya evaluasi kinerja, berdampai buruk pada kinerja," ujarnya.
Anggota Komisi VIII PDIP, Hayu Shelomita, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2011, masih ditemukan masalah klasik seputar katering, pemondokan dan transportasi. "Masih banyak ditemukan katering basi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemondokan juga bermasalah. Komposisi hunian antara pria dan perempuan kurang ditimbang dalam perencanaan. "Ada beberapa yang jamaah laki-laki dan perempuan itu terdaftar satu ruangan, padahal kan nggak boleh, karena bukan muhrim, sehingga ada ruang pemondokan yang dipadatkan," ujarnya.