Kominfo Tanggapi Surat Kaleng Dugaan Korupsi

Teknopreneur Award
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sebuah surat kaleng yang mengungkap dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika beredar di dunia maya. Pada Kementerian yang dipimpin Tifatul Sembiring itu diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam tender Nusantara Internet Exchange (NIX) 2011.

Juru Bicara Kominfo, Gatot S Dewa Broto, langsung membantah tudingan itu.  Menurut dia, dalam berbagai tender atau proses pengadaan barang dan jasa di Kominfo dilakukan sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Biasalah, setiap tender pasti ada yang kalah dan ada yang menang. Ada yang tidak puas, lalu muncul surat kaleng," ujar Gatot melalui rilis yang diterima VIVAnews.com.

Gatot menjelaskan, bahwa tender Nusantara Internet Exchange tahun 2011 itu terdiri atas 13 paket, yang kepanitiaannya ditangani langsung oleh Balai Penyedia, Pengelola, Pendanaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), yaitu suatu unit pelaksana teknis di Kementerian Kominfo yang mengelola keuangan secara Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) dan Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Hal yang juga dikelola BP3TI adalah program-program Universal Service Obligation (USO) seperti desa berdering, Penyediaan Pusat Layanan Jasa Akses Internet Kecamatan (PLIK), Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Jasa Akses Internet Kecamatan (SIMMLIK), dan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).

Gatot juga menjelaskan bahwa tidak ada penguncian spesifikasi barang dalam tender. Kementerian Kominfo menerapkan konsep netral teknologi. Tidak membatasi merek tertentu, karena yang penting fungsi alat telah memenuhi kualifikasi standar.

“Soal surat kaleng pasca tender sudah biasa, dan bahkan surat drum saja boleh,” tambah Gatot dalam keterangannya itu. (art)

Permintaan Layanan Kesehatan Melonjak, ICRC Buka RS Lapangan di Rafah
Ilustrasi ibadah haji.

PPIH Bakal Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Begini Kriterianya

Petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024