Malam Ini, Mendikbud Mediasi Rektor UI-MWA

Menteri Pendidikan M Nuh inspeksi penyimpanan soal ujian nasional
Sumber :
  • Antara/ M Risyal Hidayat

VIVAnews – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, mengundang Majelis Wali Amanat (MWA) UI dan Rektor UI untuk duduk bersama membahas kisruh persoalan kepemimpinan di universitas itu. Nuh bermaksud mendamaikan kedua pihak yang bersengketa.

“Nanti malam, Insya Allah kami akan undang seluruh perwakilan MWA dan rektorat, untuk duduk bersama,” ujar Nuh di Balai Kartini, Jakarta, Kamis 22 Desember 2011. Menurutnya, MWA dan Rektor UI sebaiknya tidak saling meniadakan apalagi saling pecat. Sebab, kata dia, saling pecat bukanlah tradisi perguruan tinggi.

“Intinya jangan saling meniadakan. Jadi, Rektor tetap mengakui MWA, dan MWA tetap mengakui Rektor. Jangan saling berhenti-memberhentikan karena ini bukan tradisi perguruan tinggi. Kita junjung tinggi tradisi dan nilai-nilai kemuliaan yang ada di perguruan tinggi,” tutur Nuh.

Ia menegaskan, sampai hari ini Kemendikbud mengakui eksistensi Rektor UI maupun MWA UI. “Seluruh komponen tidak ada yang ditiadakan. Mari kita putuskan sama-sama nanti malam,” ujar Nuh.

Nuh mengungkapkan, Kemendikbud punya 35 persen suara dalam MWA UI. Namun dalam rapat MWA tadi malam, pihaknya tidak ikut. “Di dalam MWA ada suara kementerian 35 persen,” tegas Nuh.

Terkait mediasi nanti malam, Nuh mengaku Kemendikbud tidak dalam rangka menilai apakah keputusan MWA sah atau tidak. “Saya tidak definisikan sah atau tidak sah. Yang penting, selesaikan dengan baik sesuai tradisi dan nilai di  perguruan tinggi,” kata dia.

Rabu, 21 Desember 2011 kemarin, MWA UI memberhentikan Gumilar dari jabatannya sebagai Rektor. Dalam surat keputusan itu, Ketua MWA UI dr. Purnomo Prawiro juga meminta Gumilar untuk segera menyerahkan pertanggungjawabannya sebagai rektor, terkait bidang akademik, keuangan, dan sumber daya manusia.

Namun Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri menegaskan, MWA tidak dapat memberhentikannya karena MWA sudah dibekukan secara hukum. “Semua pihak harus taat pada tata aturan yang ada,” kata Gumilar. Ia mengacu pada keputusan Mahkamah Agung sebagai landasan sikap dan argumennya.

“UI itu bukan BHMN (Badan Hukum Milik Negara), tapi PTP (Perguruan Tinggi Pemerintah). Di PTP itu tidak ada MWA, yang ada adalah Senat Universitas,” kata juru bicara Universitas Indonesia, Devi Rahmawati, membela Gumilar. (eh)

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024
Waketum Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Wakil Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menyampaikan sikap partai mewakili Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo, pasca keputusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran pemenang

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024