Pilkada Ulang, Istri Gubernur Riau Kalah Lagi

Gubernur Riau, Rusli Zainal, diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Istri Gubernur Riau Rusli Zainal, Septina Primawati Rusli, harus menelan pil pahit kedua kalinya. Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru memutuskan kemenangan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi.

Kemenangan Firdaus-Ayat itu berdasarkan pleno KPUD Pekanbaru Selasa 27 Desember 2011. Hasil pleno yang digelar di Hotel Ibis Pekanbaru itu diketahui 253.232 warga menggunakan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang pada 21 Desember 2011.

Dari jumlah itu, pasangan Firdaus mendapat dukungan 153.856 atau sekitar 61,76 persen. Pasangan nomor urut 1, Firdaus-Ayat Cahyadi merupakan kandidat yang diusung PKS, Hanura, PBB, PDK, Partai Demokrat, dan PDI Perjuangan.

Sementara, Septina dan pasangannya Erizal Muluk, hanya mendapat dukungan suara 95.271 atau sekitar 38,24 persen. Kalah telak, suara Septina-Erizal hanya sekitar setengah dari perolehan Firdaus-Ayat. Sedangkan 4.096 suara dinyatakan tidak sah.

Pemungutan Suara Ulang ini digelar karena tim Septina dengan pasangannya Erizal Muluk menilai hasil Pemilukada yang dilakukan pertama kali pada 18 Mei 2011 yang dimenangkan Firdaus-Ayat Cahyadi dinilai penuh kecurangan.

Pada Pemilukada 18 Mei 2011 lalu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pekanbaru menetapkan Firdaus-Ayat Cahyadi memperoleh 153.943 suara atau sekitar 58,93 persen suara sah.

Septina kemudian mengajukan gugatan dan meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang ke Mahkamah Konstitusi yang akhirnya disetujui. Hasil pemungutan ulang, pasangan nomor urut 2 ini hanya memperoleh 107.268 suara atau sekitar 41,07 persen. Pasangan ini didukung PAN, Partai Golkar, PPP, PKB dan Gerindra.

Pada pleno hari ini, pasangan Septina-Erizal Muluk menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Pekanbaru. Menurut juru bicara saksi Septina-Erizal Muluk, Eva Nora, ada beberapa kecurangan sehingga mereka tidak mau menandatangani hasil pleno itu.

Kecurangan yang dimaksud mereka antara lain adanya temuan surat suara berlebih di TPS 07 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. dan tim Septina-Erizal meminta agar dilakukan pencoblosan ulang.

Mereka juga mengaku mendapat bukti adanya kasus perjokian yang hampir terjadi di seluruh kecamatan. Hasil rekapitulasi ini akan disampaikan KPU Pekanbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan sah atau tidaknya kemenangan Firdaus-Ayat.

"Pada 29 Desember kami bertemu KPU Pusat. Selanjutnya pada 30 Desember hasil pleno PSU ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPUD Pekanbaru, Tengku Rafizal kepada wartawan.

Laporan: Ali Azumar | Riau, umi

Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Dicekoki Inex dan Sabu
Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyayangkan internal KPK kembali gaduh akibat sikap Wakil Ketua Nurul Ghufron yang melaporkan an

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024