KPK: Sakit Terus, Berkas Nunun Tak Akan Molor

Nunun Nurbaeti diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengakui dengan ke luar masuknya Nunun Nurbaetie dari rumah sakit bisa menggangu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Namun, Johan mengatakan, KPK tetap memastikan pemeriksaan terhadap istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun akan selesai tepat pada waktu.

"Iya jelas mengganggu pemeriksaan yang bersangkutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta. Selasa, 3 Desember 2011.

KPK bakal terkendala batas maksimal masa penahanan terhitung selama 90 hari. Namun Johan menyatakan sakitnya Nunun tersebut tidak akan membuat molornya pemberkasan terhadap yang bersangkutan.

Bahkan, Johan memastikan pemberkasan terhadap Nunun akan selesai tepat pada waktunya.
 
"Yang pasti tidak melebihi masa penyidikan. Dalam sejarah KPK belum pernah ada yang seperti itu," ujar Johan.

Berkali-kali  Nunun mengeluh sakit. Terakhir pada Sabtu dini hari, 1 Desember 2011. Nunun mengeluh sering mengalami mual, sehingga sulit makan." Terlalu sering pusing jadi agak susah makan," kata Ina Rahman, pengacaranya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, pada Selasa 27 Desember 2011, Nunun juga mengeluh sakit. Ia drop saat menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB, dan sempat berada dalam penanganan tim dokter KPK.

Pada pemeriksaan 12 Desember, Nunun sempat pingsan saat diperiksa KPK. Dia pun langsung dilarikan ke RS MMC Kuningan dan kemudian dirawat di RS Polri.

Nunun diperkarakan karena diduga jadi orang yang menyebar 480 lembar cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Saat itu, Miranda S Goeltom keluar sebagai pemenang. (eh)

Libur Panjang Kenaikan Isa Al-Masih, 150 Ribu Penumpang Padati Bandara Soetta
Coway

Kantongi Sertifikat Halal BPJPH, Coway Genjot Inovasi Produk

Perusahaan pemurni air dan udara asal Korea Selatan, Coway, mengumumkan bahwa telah resmi mengantongi sertifikat halal dari Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024