Komnas: Kasus Bima Pelanggaran HAM Berat

Massa bentrok di Bima, NTB
Sumber :
  • ANTARA/Rinby

VIVAnews - Komnas HAM memastikan adanya pelanggaran HAM dalam kasus pembubaran demonstran di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Pelanggaran HAM itu dilakukan polisi sampai menghilangkan nyawa manusia.

"Peristiwa kekerasan di Pelabuhan Sape merupakan bukti yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2012.

Menurut Ifdhal pelanggaran HAM lainnya yang terjadi berupa penghilangan hak untuk hidup, hak untuk tidak diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat manusia, hak atas rasa aman, hak anak, hak atas kesehatan, dan hak milik.

Meski demikian, Komnas HAM belum menyatakan pelanggaran HAM di Bima termasuk pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan semua temuan di atas, Komnas HAM mendesak Markas Besar Kepolisian RI segera menuntaskan penyelidikan dan pemeriksaan atas anggota polisi yang diduga melanggar HAM.

Komnas HAM juga meminta kepolisian tidak hanya memberi sanksi administratif, tapi juga sanksi pidana bagi anggota polisi yang bersalah dalam kasus ini. "Harus ada sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran HAM," kata dia.

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Harga limit mobil Rubicon ini bakal diturunkan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024