Jaksa: 2 Pencuri Pisang Alami Gangguan Mental

Pisang raja
Sumber :
  • Antara/ Musyawir

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah telah mengumumkan hasil pemeriksaan psikologis dua tersangka kasus pencurian pisang, Kt dan T.

Kepala Kejaksaan Cilacap, Sulijati menjelaskan tes dilakukan pada Kamis malam, 5 Januari 2011 pukul 18.00 hingga pukul 20.15 di RSUD Cilacap. Ini dilakukan menyusul pemberitaan media massa yang menyebut, ada tersangka yang mengalami keterbelakangan mental.

"Hasil pemeriksaan dua psikolog dari RSUD Cilacap, secara fisik Kt dan T sehat, namun secara kejiwaan mereka mengalami retardasi mental," kata Sulijati, Jumat  6 Januari 2011.

Dari hasil pemeriksaan tes Raven terungkap, Kt memiliki kemampuan penalaran grade 5, kategori retardasi mental, sedangkan tersangka T memiliki kemampuan penalaran pada grade 4, kategori di bawah rata-rata minus.

Sementara hasil tes Hustler, lanjutnya, tersangka Kt diketahui memiliki nilai IQ Verbal sebesar 46, IQ performace 42, dan IQ Total 41, retardasi mental, sedangkan tersangka T memiliki IQ verbal 49, IQ Performance 46, dan IQ Total 44. "Dengan bahasa hukum, kesimpulannya adalah lemah mental," tambah dia.

Dengan hasil itu, apakah Kejaksaan akan menerima pelimpahan dari polisi?

Sulijani menambahkan, tersangka dan berkas baru dikirim kemarin. "Belum kami terima. Jaksa belum pernah memeriksa atau melakukan tindakan hukum terhadap tersangka," tambah dia.

Jaksa, juga belum menandatangani berita acara penyerahan. "Dari hasil pemeriksaan psikologi tadi malam, barang bukti tersangka dan berkas, semua kami tolak," tambah dia.

Hal itu didasarkan Pasal 44 KUHP, bahwa semua tindakan yang dilakukan terhadap orang dengan retardasi mental tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kasus dia tersangka gugur demi hukum.

Sulijanti meminta agar Mabes Polri mengeluarkan surat keputusan perintah penghentian penuntutan (SKP2) terkait perkara ini,

Sebelumnya, ada dua hal yang dipermasalahkan dalam kasus pencurian pisang: terdakwa Kt yang dikatakan di bawah umur, dan soal keterbelakangan mental.

Semuanya dibantah oleh Mabes Polri. Kepala Bagian Divisi Humas Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, Kt berusia 21 tahun, sementara rekannya, 25 tahun. Polri juga membantah ada tersangka yang menderita keterbelakangan mental. Kedua tersangka itu dinyatakan normal.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

"Kedua tersangka kondisi normal dan tidak mengalami cacat mental sebagaimana telah diberitakan juga oleh media," ujar Boy. “Hanya saja salah satu tersangka memiliki bibir sumbing sehingga tidak jelas dalam berbicara."

Laporan: Robby | Cilacap, umi

Secret Ingredient Viu

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea

Berperan sebagai Chef Arif, Nicholas Saputra sedikit banyak juga harus mempelajari soal dunia dapur sebelum memulai syuting.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024