Wakil Ketua Banggar Jadi Saksi di Persidangan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey, bersaksi bagi terdakwa kasus suap pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Dadong Irbarelawan.
Dalam kesaksiannya, Olly lebih banyak menceritakan tugas dan wewenangnya sebagai Anggota Banggar DPR ketimbang comittment fee yang belakangan terungkap oleh saksi di persidangan. Dikatakan, fee tersebut juga mengalir ke Banggar DPR.
Menurut Olly, usulan program PPID berasak dari usulan pemerintah terkait dana penyesuaian daerah untuk mengentaskan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur daerah. "Usulannya dari pemerintah Rp 500 miliar. Itu dari asumsi," kata Olly saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Jakarta. Senin malam, 9 Januari 2012.
Pada prosesnya, Banggar hanya mengesahkan anggaran yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Teknis. Pembahasan tersebut lanjut Olly dibahas dalam rapat panitia kerja yang dihadiri 45 anggota panja dan 2 koordinator panja, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey.
Selain itu, Olly sendiri mengaku tidak mengetahui dan dilaporkan terkait pertemuan anggota Banggar lainnya, Tamsil Limrung dengan Dirjen P2MKT Djoko Sidik Pramono, Sindu Malik dan Ali Mudhori di Hotel Crown yang difasilitasi oleh Iskandar Prasojo. Pertemuan itu untuk terkait pembahasan proyek PPID.
"Saya tidak tahu, " ujar Olly yang mengaku tidak mengetahui pertemuan Tamsil Linrung dengan Dirjen P2MKT. "Karena Banggar belum menetapkan daerah mana saja dari 500 miliar itu," ujarnya.