Batal Bebas

Gubernur Bengkulu Nonaktif Dibui 4 Tahun

Agusrin M Najamuddin dan Andi Mallarangeng (Demokrat)
Sumber :
  • Antara/ Nila Fu'adi

VIVAnews - Mahkamah Agung memutuskan kasasi hukuman empat tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Putusan kasasi Mahkamah Agung ini sekaligus membatalkan putusan bebas Agusrin di Pengadilan Jakarta Pusat.

Seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, sidang putusan kasasi Agusrin yang dijatuhkan Mahkamah Agung, Selasa 10 Januari 2012, ini hakim dipimpin Artidjo Alkostar. Agusrin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp20,16 miliar.

Meski divonis empat tahun bui, putusan Mahkamah ini lebih ringan enam bulan penjara dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum menuntut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat di Bengkulu itu 4,5 tahun penjara.

Selain memutuskan empat tahun bui, Mahkamah juga menjatuhkan denda Rp200 juta terhadap Agusrin. Tiga hakim kasasi yang menangani kasus Agusrin yakni, Artodjo Alkotsar, Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Majelis menilai, kesalahan Agusrin karena mengetahui adanya simpanan pajak bumi dan bangunan yang dilakukan oleh Sekda. Saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus ini diketuai Syarifuddin Umar yang terseret kasus suap.

Agusrin didakwa dalam korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan yang merugikan negara hingga Rp21,3 miliar. Tapi jaksa kasus ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Itu sebabnya, Mendagri belum mau mengaktifkan Agusrin sebagai gubernur.

Bikin Geram, Andrew Andika Diduga Selingkuh Saat Tengku Dewi Putri Sedang Hamil

Agusrin sendiri sudah berkali-kali membantah terlibat kasus ini. "Saya siap dihukum apa saja jika korupsi," kata Agusrin. Selengkapnya di sini. (umi)

Bea Cukai tindak miras ilegal

Bea Cukai Jember Tindak Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Sebuah Toko

Bea Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember sita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024