PT KAI Gandeng Kejati Sumbar Lawan PT Basko

PT KAI saat menyegel tanah milik perusahaan tersebut.
Sumber :
  • VIVAnews/Eri Naldi

VIVAnews - PT Kereta Api Indonesia menyerahkan surat kuasa khusus pada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat M Hamid, terkait sengketa aset perusahaan dengan salah satu hotel bintang lima di Padang.

Menurut Vice Presiden PT KAI Divre II Sumbar M. Barlian, surat kuasa khusus tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa dengan PT Basko Hotel namun termasuk pada sejumlah persoalan perdata yang dialami perusahaan. “Persoalan dengan Basko ini yang paling strategis,” kata M Barlian, Kamis, 12 Januari 2012.

Sementara, M. Hamid mengatakan, kesepakatan antara PT KAI Divre II Sumbar dengan Kajati Sumbar sebagai jaksa pengacara negara sebatas persoalan perdata dan tata usaha negara.

“MoU ini di bidang perdata dan tata usaha negara saja,” ujar M Hamid usai penandatanganan Mou.

Terkait sengketa tanah seluas 2.223 meter persegi yang dikuasai pihak Basko, BUMN tersebut telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Tanggal 10 kemarin (Januari) kita resmi mendaftarkan gugatannya ke PTUN terkait keabsahan sertifikat dan izin bangunan hotel Basko,” tambah Manager Humas PT KAI Divre II Sumbar, Romeyo.

Sengketa lahan antara PT KAI dan Basko Hotel mencuat setelah PT KAI menertibkan aset berupa tanah seluas 2.223 meter persegi yang diklaim dipakai pihak hotel November 2011.

PT KAI mensinyalir, PT Basko telah menunggak pembayaran sewa lahan sekitar Rp245 juta terhitung sejak tahun 2004.

Perusahaan menyatakan, pihak Basko menyewa lahan sejak 1994 dan terhitung sejak 2004, tidak ada perpanjangan sewa hingga sekarang. Lahan negara yang dikelola PT KAI Sumbar berada di KM 12+116 yang terletak antara Padang-Tabing.

Penertiban lahan parkir hotel Basko ini berbuntut panjang karena pemilik Basko Group, Basrizal Koto, mengklaim lahan itu merupakan miliknya yang telah disertifikasi. Bahkan, ketua Saudagar Minang ini menggugat PT KAI secara perdata dengan ganti rugi sebesar Rp300 miliar.

Menurutnya, pihaknya telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1990 dan mendirikan show room. Pada tahun 1994, pihak Basko telah membangun hotel di lahan seluas 1,4 hektare tersebut. Ia pun membantah bahwa pihaknya pernah menyewa lahan yang diklaim milik PT KAI.

“Tahun 1998 sudah saya beli semua tanah tersebut, dan kami memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tidak mungkin saya investasi ratusan miliar tanpa mempertimbangkan hal-hal seperti ini,” ujarnya November lalu.

Manajemen Basko Group juga telah melaporkan perbuatan pidana atas penyerobotan tanah lahan parkir Best Western Premier Basko Hotel di jalan Dr Hamka, Padang ini. Pemasangan plang yang menyatakan tanah seluas 2.223 meter persegi itu milik PT KAI, membuat Basrizal Koto kecewa.

“Mana mungkin lahan orang disegel-segel seenaknya, yang boleh melakukan penyegelan itu pengadilan, tidak bisa asal pancang saja,” ujarnya dalam percakapan telepon beberapa waktu lalu.  Laporan: Eri Naldi | Padang (adi)

Sebut Sahabat Lama, Prabowo Unggah Foto Ketemu Surya Paloh Deklarasi Nasdem Bergabung
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR bakal segera memanggil KPU bahas dugaan asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024