Panglima FPI Makassar Dibebaskan dari Bui

FPI Sulsel mendemo Jemaah Ahmadiyah di Makassar, 28 Januari 2011
Sumber :
  • Antara Foto

VIVAnews - Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan Abdurrahman Assegaf. Namun, ketiga terpidana itu langsung dibebaskan setelah persidangan.

Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap salah seorang anggotanya Riswandi Abu Bakar. Sedangkan satu dari tiga terdakwa lainnya, yakni Arifuddin, hanya divonis empat bulan sepuluh hari penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan ketiga terdakwa sebelumnya.

Menurut ketua Majelis Hakim, Andi Makkasau, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayan serta perusakan sejumlah warung makan di Kota Makassar yang terjadi Agustus 2011 lalu.

"Hukuman yang menjerat terdakwa sudah sesuai dengan segala perbuatan yang dilakukannya," kata Ketua Majelis Hakim Andi Makkasau dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan.

Andi Makkasau menambahkan, pasal yang dibuktikan hakim untuk masing-masing terdakwa adalah pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan dimuka umum yang menyebabkan kerusakan.

Namun demikian, ketiga terdakwa sudah tidak menjalani lagi hukuman tersebut, bahkan Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam Rumah Tahanan Negara. Alasannya, ketiga terdakwa telah menjalani masa hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan terhadap mereka.

Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya, Abdurrahman dituntut hukuman 10 bulan penjara lantaran diduga terbukti melanggar pasal 335 dan 170 KUHP ayat 1 tentang penghusutan dan perusakan barang di muka umum.

Sementara Riswandi dan Arifuddin dituntut delapan bulan penjara lantaran diduga terbukti melakukan perusakan beberapa rumah makan termasuk di warung Coto AP Pettarani Agustus lalu.

Mendegar putusan tersebut, terdakwa Abdurrahman yang disebut-sebut sebagai komandan FPI tampak tegar. Bahkan ia langsung mengumandangkan gema takbir, yang diikuti oleh teriakan puluhan anggota FPI Sulsel yang memadati ruang Cakra Utama PN Makassar.

Atas hukuman ini, Adnan Hamzah serta pengacara terdakwa yakni Faisal Silenang yag dikonfirmasi seusai persidangan mengaku tetap pikir-pikir sebelum mengajukan upayan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel untuk proses lebih lanjut. (umi)

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido
Refluks asam lambung, sakit lambung, gerd

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?

Asam lambung adalah kondisi medis yang terjadi ketika cairan asam lambung naik ke kerongkongan, menyebabkan sensasi terbakar yang tidak menyenangkan di bagian dada.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024