- inmagine
VIVAnews - Anggota DPRD Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Ru, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus melarikan anak di bawah umur, Ang. Polda Sumut akan melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.
"Selasa atau Rabu, tersangka akan kami kirim ke kejaksaan untuk meminta petunjuk," kata Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso, Jumat 20 Januari 2012.
Jika kejaksaan memberikan lampu hijau, kasus ini akan P21 alias lengkap dan bisa dibuatkan dakwaan.
Selain itu, imbuhnya, Polda Sumut juga sudah menahan yang bersangkutan. "Ini kasus lama. Pasal yang dijeratkan melarikan anak di bawah umur, perbuatan cabul. Berlapis," kata dia.
Kasus ini bermula saat legislator asal Fraksi Hanura, Ru, menikahi Ang, anak di bawah usia 21 tahun tanpa seizin orangtua. Mengetahui anaknya dibawa kabur, orangtua Ang pun melaporkan anggota DPRD itu ke polisi, Desember tahun lalu. (umi)