Sebelum Pulang, TKW Dicambuk Algojo Saudi

TKW Neneng dan Mesi
Sumber :

VIVAnews - Dua tahun dipenjara menunggu putusan pengadilan Arab Saudi, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sukabumi, Jawa Barat, Mesi binti Darna Idon, hanya bisa pasrah. Bayang-bayang hukuman pancung selalu membayangi hari-harinya.
 
Yang ada dalam ingatannya hanyalah sang anak semata wayang yang dia tinggalkan di Indonesia. "Saya merasa bahagia ketika hukuman saya terus turun dan dijanjikan akan dibebaskan meski harus di cambuk dulu," kata Mesi di Sukabumi, Jumat 20 Januari 2012.

Ia menceritakan, sempat dihukum cambuk pada 10 Muharam lalu. "Saya lupa lagi dicambuk berapa kali, sekitar 140 kali lebih. Saya dicambuk dalam posisi duduk dari bagian pantat hingga punggung," kenangnya.

Ia dicambuk atas keputusan hakim Pengadilan Umum Saqra (sekitar 250 km dari Riyadh). Seingatnya ia dicambuk di Penjara Saqra oleh seorang algojo dengan menggunakan batang rotan dan disaksikan oleh saksi yang merupakan alim ulama setempat. "Saya sempat takut, tapi saya pasrah dan menerima hukum cambuk ini asal saya bisa pulang," tuturnya.

Dalam proses hukum cambuk, ia mengatakan bahwa tidak ada perwakilan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau kuasa hukum yang mendampinginya. "Saya hanya ketemu pengacara dan orang KBRI di pengadilan saja. Sisanya ya ketemu mereka di KBRI. Saya juga tidak tahu kenapa," ungapnya.

Ia merasa semua itu kini sudah selesai. Berbagai pengalaman dan ancaman dari pihak keluarga majikan menjadi catatan untuknya dan keluarga. "Saya berterimakasih pada pemerintah yang sudah bisa bantu saya pulang. Saya tidak menyangka setelah dua tahun ditahan akhirnya saya bisa pulang juga. Saya bahagia," terangnya.

Mesi berharap pemerintah dapat membebaskan 250 lebih TKI yang masih ditahan bersamanya di Arab Saudi. "Kasihan mereka, 250 orang yang ditahan seperti saya juga ingin pulang. Buat yang mau berangkat pikir pikir lagi aja lah," katanya.

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?

Mesi berasal Kampung Pasir Ceuri. RT 01/02, Kelurahan Cibenda, Kecamatan Ciemas, Sukabumi diancam hukuman mati karena tuduhan sihir, dan bebas atas pengampunan raja. Selain Mesi, satu TKW lagi, Neneng yang berasal dari Desa Bojong Kalong RT 03/03, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat juga dibebaskan setelah mendapat jaminan pengacara. Neneng didakwa membunuh anak majikannya.

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena konten 'hewan mengaji' yang meresahkan dan diduga menistakan agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024