- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Andi Mallarangeng membantah menerima aliran dana dari PT Permai Grup seperti disampaikan Yulianis dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 26 Januari 2012.
”Oh itu tidak benar, saya juga tidak bisa percaya,” kata Andi di Istana Jakarta, Kamis 26 Januari 2012.
Buru-buru Andi menambahkan, “Tapi kalau ada tim sukses saya yang menerima, langsung saja sebut siapa namanyanya, di mana dan kapan,” kata dia.
Menurutnya, siapapun itu, kalau terbukti benar seperti yang dituduhkan Yulianis silakan KPK memprosesnya. “Kemudian kita serahkan ke KPK untuk mengusutnya,” ujarnya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Yulianis mengakui adanya aliran dana ke kongres Partai Demokrat pada tahun 2010 dari PT Permai Grup.
Menurut Yulianis saat itu Mindo Rosalina Manulang dibuat seolah-olah sebagai pengusaha.
"Jadi, Bu Rosa berperan sebagai pengusaha yang mau menyumbang ke Pak Andi Mallarangeng dan Pak Anas Urbaningrum," kata Yulianis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2012.
Rosa lanjut Yulianis, mengajukan uang senilai Rp 150 juta untuk Andi Mallarangeng, dan Rp 100 juta untuk Anas Urbaningrum. Pemberian tersebut dalam rangka kongres Partai Demokrat di Bandung pertengahan tahun 2010. Namun, Nazaruddin memerintahkan agar uang Rp 150 juta langsung diberikan dan uang Rp 100 juta diambil untuk Permai Grup.
Sebelumnya, Rosa dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, juga mengatakan ada aliran dana Wisma Atlet sebesar Rp 500 juta ke tim sukses Andi Mallarangeng untuk pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010. Kongres itu akhirnya dimenangkan oleh Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.
"Kita berikan langsung untuk tim sukses pemenangan Pak Andi Mallarangeng di Bandung," kata Rosa
Hanya saja, Rosa mengaku mengetahui pemberian uang ke Andi Mallarangeng tersebut saat melihat catatan pengeluaran Permai Grup yang dibuat Yulianis selaku Direktur Keuangan Grup Permai.