Izin Periksa Anggota DPRD Sumatera Utara

Menteri Mardiyanto Belum Terima Surat Polisi

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto belum menerima surat permohonan polisi untuk bisa memeriksa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Namun Mardiyanto menyatakan, jika menerimanya, akan segera meresponsnya.

"Saya belum terima permintaan itu, jadi saya belum baca surat itu," kata Mardiyanto di gedung parlemen, Jakarta, Senin, 9 Februari 2009. "Kalau prinsip saya, segera (direspons), sesuai norma dan peraturan."

Mardiyanto menyatakan, kasus kematian Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat itu tetap harus diselidiki dengan asas praduga tak bersalah. Secara prosedur, kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu, jika ada permintaan tertulis, Departemen Dalam Negeri akan mempelajarinya, barulah setelah itu direspons.

Sementara itu, politisi Golkar Ferry Mursyidan Baldan berpendapat izin itu seharusnya tak menghalangi polisi memeriksa anggota-anggota DPRD. "Sebab izin itu persoalan administratif saja. Jika sudah 30 hari belum juga dapat izin Menteri Dalam Negeri, polisi bisa melakukan penangkapan," kata Ferry.

Ukir Sejarah, Ini Jadwal Siaran Langung Tim Indonesia di Semifinal Piala Thomas dan Uber 2024

Polisi berniat memeriksa empat anggota DPRD Sumatera Utara terkait kematian Abdul Aziz Angkat. Namun pemeriksaan para legislator itu terganjal aturan UU yang mensyaratkan izin presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Personel Basarnas mengevakuasi seorang balita menuju KN SAR Bima Sena dari Pelabuhan Minanga setelah erupsi Gunung Ruang Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, 30 April 2024.

3.364 Warga Korban Erupsi Gunung Ruang Sudah Dievakuasi dari Tagulandang

BNPB mengatakan sebanyak 3.364 warga korban erupsi Gunung Ruang sudah dievakuasi dari Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024