Polisi Periksa 31 Saksi Kasus Kerusuhan Bima

Anggota Brimob Polda NTB berjaga pasca rusuh di Sape, Bima
Sumber :
  • Antara/ Rinby

VIVAnews - Kepolisian memeriksa 31 saksi terkait pembakaran kantor bupati dan pembebasan secara paksa puluhan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan di Bima, beberapa waktu lalu.

"Ada 16 saksi dimintai keterangan terkait pembakaran kantor bupati. Terkait pembebasan paksa yang dilakukan warga tahanan di Bima, sejauh ini ada 15 saksi telah dimintai keterangannya," kata Kepala Bagian Penerenangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Senin, 30 Januari 2012.

Menurut Boy, polisi terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengidentifkasi pelaku. "Tentu kami akan melakukan penegakan hukum terhadap yang terlibat dalam peristiwa itu, dan tentu kami tidak ingin itu sebagai cara-cara yang dibenarkan dalam menyampaikan aspirasi," ujarnya.

Terkait dengan tahanan yang kabur, Boy menjelaskan bahwa kepolisian sejauh ini menggunakan cara persuasi dengan imbauan. Jika tidak mengalami perkembangan positif tidak menutup kemungkinan cara paksa akan ditempuh.

"Kami akan evaluasi dulu dalam beberapa hari ke depan. Dan tentu, apabila langkah penegakan hukum lainnya (paksa) diperlukan, akan tiba saatnya. Kami minta agar bersabar," ujarnya.

Dia menambahkan, jika dalam situasi seperti saat ini, diperlukan teknik dan taktik yang tepat. "Pada intinya proses hukum tetap berjalan. Kami tidak menginginkan ada anggapan langkah-langkah yang tidak benar pada masyarakat," ujarnya.

Insiden Air Keras Faisal Halim, Pelaku Bisa Dipenjara 20 Tahun dan Hukum Cambuk
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka

Ganjar Deklarasi Oposisi, Gibran: Enggak Apa-apa

Wakil Presiden (wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka merespons keputusan calon Presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang telah mendeklarasikan menjadi oposi

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024