Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Rasminah

Rasminah, didakwa mencuri 6 piring
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Wakil Jaksa Agung, Darmono menyatakan, kejaksaan akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rasminah bersalah terkait pencurian piring majikannya. Menurutnya, hal itu tidak terelakkan. Sebab, jika semua upaya hukum sudah tuntas menjadi kewajiban hukum kejaksaan untuk melaksanakan.

Namun demikian, sepengetahuan Darmono, jika akhirnya dieksekusi, Rasminah tidak perlu menjalani hukuman. Karena masa tahanan yang ia jalani selama proses hukum sudah sesuai dengan putusannya. "Kami belum baca keputusan lengkap tapi yang saya dengar informasi putusan hakim itu dengan hukuman sekian itu sudah pas dengan selama dia berada di dalam tahanan," katanya.

"Jadi kalau dieksekusi tinggal menandatangani berita acaranya saja. Kalau pas dengan tahanan dia tidak perlu dia harus masuk dalam tahanan lagi," lanjut Darmono usai menutup acara Kongres Keluarga Besar Purna Adhyaksa di Pusdiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 1 Februari 2012.

Darmono mengatakan, vonis MA terhadap Rasminah sejauh ini sudah menjadi keputusan final. Meskipun yang bersangkutan tetap berhak mengajukan PK.

"Itukan hak terdakwa, keluarganya, untuk mengajukan itu. Dan kami menghargai," terangnya.

Darmono menjelaskan tindakan yang mengajukan kasasi terkait vonis bebas murni vonis bebas murni, Pengadilan Negeri Tangeran adalah sah secara hukum. Yang terpenting adalah sang jaksa dapat membuktikan bahwa putusan hakim itu bukan merupakan putusan bebas murni.

"Itu masih merupakan sistem dalam rangka penanganan pidana, terhadap perkara-perkara yang bebas di mana jaksa memiliki alasan bahwa perkara itu bukan bebas murni, dapat dimungkinkan untuk diajukan upaya hukum berupa kasasi. Karena bagian dari sistem (kasasi) itu dibolehkan," paparnya.

Pada Mei 2011 lalu, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, Artidjo Alkostar, Imam Harjadi, dan Zaharuddin Utama menvonis, Rasminah bersalah mencuri bumbu dapur dan barang milik majikannya.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang dan menyatakan terdakwa Rasmiah alias Rasminah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi, Artidjo Alkostar, seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, Senin 30 Januari 2012.

MA pun mengganjar Rasminah hukuman penjara 4 bulan 10 hari. Dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, MA memerintahkan agar barang bukti berupa 1 kantong plastik daging buntut sapi, 1 gelas, 1 botol hair tonic  dan shamponya, 1 lembar baju muslim, sapu tangan, 1 botol obat kumur, 1 kaleng racun nyamuk, 1 tempat tisu, 1 piring keramik, 1 piring Geshen, 2 piring merk Royal, 1 piring merk Taichi, dan 3 piring kecil dikembalikan kepada majikan terdakwa.

Klub Milik Orang Indonesia, Como Resmi Promosi ke Serie A Italia

Namun, putusan itu ternyata tidak bulat.

(eh)

Bikin Istri dan Pacar Senang, Ini Pilihan Mobil Baru Buat Gaji UMR
Rizky Febian dan Mahalini

Terpopuler: Ekspresi Wajah Keluarga Mahalini, Gading Marten dan Gisel Dicurigai Rujuk

Rizky Febian dan Mahalini akhirnya resmi menikah. Berita-berita terkait hal ini pun sukses memantik perhatian pembaca. Satu yang tak kalah dilirik soal keluarga Mahalini.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024